Diduga Istimewakan Tersangka Penipuan, Korban Akan Laporkan Kapolsek Medan Tembung ke Propam (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Seorang korban penipuan, Lina Arifin, merasa kecewa dengan keputusan Polsek Medan Tembung yang menangguhkan penahanan tersangka penipuan bernama Jonny alias ING Hock.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Lina berencana melaporkan Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jonson Sitompul ke Propam Polda Sumut.
Menurut Lina, penangguhan penahanan terhadap tersangka tidak memiliki alasan yang kuat, apalagi tersangka dalam keadaan sehat saat pemeriksaan.
"Apa alasannya ditangguhkan, sakit? Apa sakitnya, parah atau tidak. Apalagi saat pemeriksaan sehat-sehat saja kok," keluhnya, Kamis (26/12).
Kekecewaan Lina semakin bertambah karena kerugian yang dialaminya akibat penipuan tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
"Banyak maling kecil langsung ditahan. Ini yang sudah puluhan juta yang ditipunya tidak ditahan. Ada apa dengan Polsek Medan Tembung," cetusnya.
Kasus ini bermula saat tersangka Jonny membeli bahan bangunan di kedai milik Lina. Namun, setelah barang diterima, tersangka enggan membayar. Merasa dirugikan, Lina pun melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Tembung.
Meskipun telah dilaporkan, pihak kepolisian memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap tersangka Jonny. Keputusan ini yang membuat Lina merasa diperlakukan tidak adil dan menilai ada keistimewaan yang diberikan kepada tersangka.
"Kita juga meminta agar Kapolsek dicopot dan diperiksa terkait penangguhan ini. Kita juga bakal melaporkan Kapolsek Tembung ke Propam," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jonson Sitompul enggan memberikan komentar terkait alasan penangguhan penahanan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyud, meminta agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada Kapolsek Medan Tembung.
"Silahkan ke Kapolsek ya," ucapnya.
Lina berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian, khususnya Polda Sumut. Ia juga meminta agar Kapolsek Medan Tembung dicopot dan diperiksa terkait penangguhan penahanan tersangka.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat tersangka membeli bahan bangunan di kedai korban. Namun, setelah bahan tersebut diberikan, tersangka tidak mau membayarnya. Merasa rugi hingga puluhan juta, korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Tembung.
(JW/RZD)