Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp1,52 Juta per Gram, Simak Detailnya

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp1,52 Juta per Gram, Simak Detailnya
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp1,52 Juta per Gram, Simak Detailnya (Analisadaily/ANTARA)

Analisadaily.com, Jakarta - Harga emas Antam pada Kamis (26/12/2024) tetap stabil, tidak ada perubahan signifikan dibandingkan hari sebelumnya. Berdasarkan informasi yang tercatat di laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam tetap berada di angka Rp1.520.000 per gram.

Begitu juga dengan harga jual kembali (buyback) emas batangan, yang juga tidak mengalami perubahan, tetap berada pada level Rp1.369.000 per gram.
Dalam transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk untuk nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah 1,5 persen, sedangkan untuk non-NPWP sebesar 3 persen. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut ini adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada Kamis, 26 Desember 2024:

• Emas 0,5 gram: Rp810.000

• Emas 1 gram: Rp1.520.000

• Emas 2 gram: Rp2.980.000

• Emas 3 gram: Rp4.445.000

• Emas 5 gram: Rp7.375.000

• Emas 10 gram: Rp14.695.000

• Emas 25 gram: Rp36.612.000

• Emas 50 gram: Rp73.145.000

• Emas 100 gram: Rp146.212.000

• Emas 250 gram: Rp365.265.000

• Emas 500 gram: Rp730.320.000

• Emas 1.000 gram: Rp1.460.600.000

Untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan peraturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pajak yang dibayarkan.

Dengan harga emas yang tetap stabil, para investor dan kolektor emas dapat mempertimbangkan emas Antam sebagai pilihan investasi yang menguntungkan. Pastikan untuk memahami potongan pajak yang berlaku agar tidak ada kebingungannya saat melakukan transaksi.

(ANT/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi