Analisadaily.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, mengungkapkan bahwa kebijakan perumahan yang prorakyat dapat membantu masyarakat untuk memiliki hunian yang layak. Menurut Ara, Kementerian PKP memiliki tiga peran utama, yaitu sebagai operator, regulator, dan fasilitator dalam sektor perumahan di Indonesia.
"Sebagai operator, kami hanya bisa mencapai 8 persen dari total kebutuhan, dengan dana APBN yang terbatas. Namun, sebagai regulator dan fasilitator, kami memiliki peran yang tak terbatas. Salah satu kebijakan penting yang kami keluarkan adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan di bawah Rp2 miliar yang bebas PPN. Ini sangat menguntungkan bagi mereka yang ingin membangun rumah," jelas Ara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi juga kelas menengah, yang dapat memperoleh akses lebih mudah untuk membeli rumah dengan harga terjangkau.
Selain pembebasan PPN, Ara juga menyebutkan kebijakan lain yang mendukung masyarakat, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang nol persen. Regulasinya yang berpihak pada rakyat ini bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan memurahkan proses kepemilikan rumah bagi masyarakat.
"Kebijakan prorakyat seharusnya memang dipermudah, dipercepat, dan dipermurah. Itu yang menjadi fokus kami. Kami terus berusaha untuk membuat proses kepemilikan rumah lebih terjangkau dan efisien," tambah Ara.
Ara berharap, dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut, daya beli masyarakat terhadap rumah semakin meningkat, sehingga lebih banyak orang yang dapat memiliki hunian yang layak.
Sebagai informasi tambahan, Maruarar Sirait juga mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membangun rumah.
SKB ini memungkinkan masyarakat MBR untuk tidak membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat membangun rumah. Selain itu, pemerintah juga telah memperpanjang insentif PPN DTP untuk sektor perumahan hingga tahun 2025, dengan memberikan diskon PPN sebesar 100 persen pada periode Januari-Juni 2025 dan 50 persen pada Juli-Desember 2025. Fasilitas PPN DTP ini diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan memberikan kesempatan bagi lebih banyak masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau.