Suami Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Dana Desa, Yeni Minta Keadilan

Suami Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Dana Desa, Yeni Minta Keadilan
Proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (16/12). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Yeni, Istri Akhiruddin Nasution honorer Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan yang dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta atas pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen, minta keadilan.

Akhiruddin divonis Pengadilan Tipikor Medan atas dugaan pemotongan dana desa TA.2023 dengan kerugian negara Rp.5,7 Miliar. Tidak lama setelah putusan itu, Yeni menyampaikan sejumlah hal melalui rekaman video berdurasi 4.04 detik.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terlebih dahulu saya memperkenalkan diri saya. Nama saya Yeni, saya istri Ahiruddin Nasution, tersangka dengan tuduhan dugaan korupsi. Dengan penyalahgunaan wewenang, pemotongan alokasi dana desa sekota Padang Sidimpuan sebesar 18% per desa," ucap Yeni, Kamis (26/12).

"Suami saya sebagai honorer badan pemberdayaan masyarakat desa kota Padang Sidimpuan dengan hanya gaji Rp 1 juta dan sebagai tulang punggung keluarga dengan dua orang anak yang masih kecil dan tidak mampu membayar pengacara untuk suami saya," tuturnya.

Yeni juga menjelaskan, suaminya dihukum melebihi perampok besar. Dia yakin suaminya tidak melakukan korupsi dan tidak bisa mengambil uang dari kas desa. Tidak mungkin menodong kepala desa, tapi suaminya dihukum melebihi orang perampok, penodong, pemeras, penjamret.

"Seolah suami saya penjahat besar. Perlu apak Ibu ketahui bahwa suami saya tidak pernah berurusan dengan hukum atas kelakuannya," ucap Yeni.

Tidak sampai disitu, Yeni mengungkapkan kekecewaannya dan menyebut suaminya hanya dijadikan tumbal

"Lalu dari mana kami bisa hidup kalau suami saya dipecat? Sedangkan Kepala Desa bisa menolak memberikan potongan 18 persen. Kepala desa tidak bisa dipecat oleh kadis. Para Kadis khawatir akan dipersulit memperoleh ADD selanjutnya. Khawatir dipersulit bukan berarti tidak mendapatkan ADD, karena ADD adalah hak desa. Di sinilah saya katakan pakai logika dan akal sehat" Jelasnnya.

Dengan menggunakan logika dan akal sehat pula, dia menyampaikan suaminya bukan pelaku korupsi, karena tidak bisa melakukan pencairan uang kas dari dana desa.

"Demikian saya sampaikan dengan harapan para petinggi negeri Republik Indonesia yang saya cintai ini. Khususnya Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia dapat membantu kami rakyat kecil seadil-adilnya. Dan saya mohon kami jangan dijadikan tumbal," tegasnya.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Akhiruddin Nasution, terdakwa Tindak Pidana Korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen yang melibatkan para Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan. Tersangka lainnya, Ismail Fahmi Siregar kini masuk daftar pencarian orang(DPO).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, mengatakan Hakim Tipikor Medan sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua Primair.

Tidak berhenti

“Maka, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsidair 3 bulan kurungan. Kita berkomitmen penanganan perkara ini tidak berhenti hanya kepada Akhiruddin dan Ismail Fahmi Siregar (DPO) saja,” kata Jimmy, Selasa (17/12).

Perbuatan tersangka menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.794.500.0000, sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan.

"Penanganan perkara ini dari awal sangat menarik perhatian masyarakat Kota Padangsidimpuan, terbukti dari adanya aksi unjuk rasa pro kontra terhadap penanganan perkara tersebut," ucap Jimmy.

Apalagi, mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, telah mangkir 3 kali untuk diperiksa sebagai saksi, dan tersangka Ismail Fahmi Siregar sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.

"Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Terdakwa dan JPU Kejari Padangsidimpuan menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding," tegasnya.

Tindakan tegas akan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil, guna memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta menjaga integritas sistem pengelolaan dana desa.

"Kajari Padangsidimpuan berharap agar keputusan hukum ini dapat memberikan kepastian dan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana Desa," pungkas Jimmy.

(IAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi