Bripda Rendi Arif Pratama, Personel Poldasu Penyandang Disabilitas Pertama

Bripda Rendi Arif Pratama, Personel Poldasu Penyandang Disabilitas Pertama
Polisi Disabilitas: Bripda Arif Pratama (kanan) personel Poldasu penyandang disabilitas foto bersama orang tuanya, Serka Hendri Saputra prajurit TNI AD (Analisadaily/Yogi Yuwasta)

Oleh: Yogi Yuwasta

Hati orang tua mana yang tak terguncang saat menerima kenyataan bahwa anaknya terlahir dengan kondisi tangan kanan yang tak sempurna (tuna daksa). Dalam sanubari seperti tak mau menerima kenyataan pahit ini. Namun, itulah takdir Tuhan yang harus dijalani.

"Waktu kelahiran Rendi sempat hancur perasaan kami sebagai orang tua. Mengapa anak saya terlahir sebagai disabilitas? Saya sempat bertanya dalam hati apa salah dan dosa kami sehingga diberi cobaan seperti ini? Hati seperti tidak menerima awalnya," kenang Orang tua anggota Poldasu penyandang disabilitas, Rendi Arif Pratama, Serka Hendri Saputra saat berbincang dengan Analisa baru-baru ini di kediamannya, di Sei Belumai Hilir, Gang Warisan, Tanjung Morawa.

Melihat saya dan istri agak sedih, lalu orang tua saya bilang ke kami, "kalau tidak mau biar saja kami yang merawat anak ini (Rendi)". Akhirnya Rendi kecil sempat diasuh oleh neneknya. Tapi, seiring berjalannya waktu, saat Serka Hendri dipindah tugaskan ke Tarutung, dia dan istri pun telah mengikhlaskan hati untuk mengurus dan merawat Rendi. Akhirnya Rendi diboyong ke Tarutung dan diasuh oleh kedua orangtuanya.

Sambil merawat dan membesarkan Rendi, sebagai orang tua, Serka Hendri sambil memikirkan untuk putra sulungnya itu. "Sambil saya berfikir untuk menyiapkan masa depan anak saya, makanya saya belajar komputer supaya kelak saya bisa mengajarkan komputer ke Rendi. Dan saya siapkan perlahan modal untuk berkal usaha Rendi kelak," kenang Serka Hendri.

Karena menganggap Rendi sebagai anak normal sama seperti anak-anak lainnya, Rendi pun menjalani pendidikan di sekolah formal mulai tingkat SD sampai SMK. Sampai pada tingkat SMP Rendi pernah mengikuti Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (Pepaperda) Sumut untuk cabang badminton. Di cabang badminton Rendi belum berhasil menorehkan prestasi.

Sampai Rendi menginjak kelas 2 SMK pindah cabang olah raga ke tolak peluru, lempar cakram dan lempar lembing. Di nomor lempar ini, Rendi mulai menorehkan prestasi dengan torehan perak di nomor tolak peluru dan lempar cakram dan medali emas untuk nomor lempar lembing dalam ajang Pekan Paralimpik Pelajar Provinsi (Peparprov) Sumut.

Pada tahun 2023, tiba pengumuman atlet paralimpik yang akan bertanding di Pekan Paralimpik Pelajar Nasional (Pepapernas) X Palembang 2023. Rendi harus menerima kenyataan pahit saat mendengar pengumuman bawah nomor tolak peluru tidak dipertandingkan di ajang Pepapernas X Palembang. Rendipun disarankan supaya berganti Cabor ke lari sprint 100 meter dan dia pun mengiyakan dengan alasan supaya bisa naik pesawat ke Palembang. "Rendi mengiyakan pindah Cabor ke lari sprint 100 meter supaya bisa naik pesawat karena Rendi sebelumnya belum pernah naik pesawat," jelas Rendi.

Alhamdulillah di nomor lari sprint 100 meter Rendi berhasil menyabet medali perunggu. Usai perhelatan Peparpenas X Palembang 2023, Rendi kembali dan berdiam diri di rumah hampir 2 Minggu lamanya. Sampai akhirnya Rendi mendapat informasi pengumuman penerimaan anggota Polri Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun 2024 melalui akun Tiktok. "Saya berfikir ini jalur Perwira ada tidak mungkin tidak ada jalur Bintaranya. Lalu saya lihat Tiktok lagi kok ada pengumuman untuk di Bintaranya saya langsung bilang ke orang tua," sebut Rendi.

Orang tua kemudian menyuruh saya agar cari kepastian informasi tersebut ke Poldasu. Saya sempat 3 kali ke Poldasu untuk menanyakan kebenaran perihal informasi rekrutmen Bintara Polri untuk Disabilitas namun, kata petugas waktu itu belum ada informasi soal penerimaan jalur tersebut. Sampai akhirnya saya dapat info bahwa jalur itu memang benar-benar ada. Lalu saya daftar bersama bapak. Ada berkas-berkas yang kurang lengkap saya melengkapinya dan sempat bertemu dengan penyandang disabilitas lainnya yang buta warna. Namun sayangnya dia belum diterima dan alhamdulillahnya saya dinyatakan lulus seleksi sebagai siswa Bintara penyandang disabilitas tunggal di Poldasu.

"Setelah lulus saya berangkat pendidikan ke SPN Hinai Poldasu. Saya masih tidak menyangka ngapain saya di sini, ini kan tempat pendidikan Polri?" ungkap Rendi.

Selama menjalani pendidikan di SPN Hinai Poldasu, fasilitas pendukung untuk penyandang disabilitas terbilang cukup memadai. Seperti belajar, meja belajar saya beda dengan meja belajar kawan-kawan lainnya. Selama pendidikan saya selalu didampingi siswa Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) untuk Nakes.

"Saya dianggap sama selama pendidikan karena memang saya tidak suka dibedakan. Tapi saya berusaha menyesuaikan selama mengikuti pendidikan," katanya.

Pada 18 Desember 2024 saya dilantik sebagai Bintara Poldasu dengan nama Resimen "Agung Adipurwa" Angkatan 51 dengan penempatan Sabhara. "Intinya ikuti saja perjalanan hidup dan saya sudah bersyukur di posisi yang sekarang bisa membanggakan kedua orangtua dan kakek," tuturnya.

Rendi juga menaruh harapan, supaya dia bisa ditempatkan di bagian SDM supaya bisa memotivasi para calon siswa (Casis). "Saya juga berharap teman-teman disabilitas lainnya juga mendapatkan kesempatan yang sama seperti saya," ungkap Rendi.

Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang ditanya wartawan soal kuota penerimaan Bintara Polri Disabiltas untuk tahun depan saat Refleksi Akhir Tahun Poldasu 2024 pada, Jumat (27/22) mengaku haru saat melantik Bripda Rendi Arif Pratama sebagai personel Poldasu penyandang disabilitas. Namun, Irjen Whisnu belum bisa memastikan kuota jalur rekrutmen disabilitas.

"Tahun depan kita belum tahu ada atau tidak jalur rekrutmen Bintara untuk penyandang disabilitas," ungkapnya.

Penasihat Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumut, Sutrisno Pangaribuan berpendapat, penerimaan Bintara Polri untuk penyandang disabilitas dinilai sebagai tindakan afirmatif (affirmative action) yang sudah baik, tetapi belum cukup. Sebab dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam Pasal 53 termaktub, (1). Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

(2). Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Maka itu, ini harus dimaknai sebagai kewajiban pemerintah, termasuk Polri. Harus ada 2 persen penyandang disabilitas dari seluruh anggota Polri dan ASN di lingkungan Polri yang nantinya dapat dikaryakan di Samsat di kantor sesuai dengan tingkatan hambatannya," urainya.

(YY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi