Rakor Komisi Fatwa Buat Kesepahaman Bersama (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Komisi Fatwa MUI se-Sumut dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Sumut, di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam, Medan, pada 24-25 Desember 2024.
Sekretaris Bidang Fatwa MU I Sumut, Dr. Irwansyah MHI dalam keterangannya kepada Analisadaily.com, Selasa (31/12) menjelaskan, dalam rakor tersebut Kepala BPJPH Dr. Ir. H. Haikal Hassan Basar, M.M.T langsung sebagai Narasumber berbicara tentang Regulasi Sertifikasi Halal.
Haikal Hasan mengatakan, sertifikasi halal adalah upaya pemerintah untuk menjamin produk-produk yang beredar di masyarakat harus dipastikan telah halal.
“Ini tentu tidak mudah, namun perlu sama-sama dukungan dari emua elemen yang ada untuk memastikan program ini bisa berjalan semaksimal mungkin,” ujarnya dalam paparan kepada peserta.
Sementara itu pimpinan Komisi Fatwa MUI Pusat yang diwakili oleh Prof. Dr. H. Abdurrahman Dahlan, MA meyampaikan materi terkait mekanisme sidang penetapan fatwa halal serta standar halal MUI pada produk.
Rahman Dahlan menyampaikan, MUI telah merumuskan standar halal baik pada bahan maupun pada proses. “MUI dalam berbagai fatwa yang ada telah membuat standar-standar seperti proses pensucian, pemyembelihan dan lain sebagainya,” kata Haikal.
Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simnajuntak, ketika membuka kegiatan itu mengatakan, Komisi Fatwa adalah jantung dan ruhnya Majelis Ulama Indonesia. Karena itu, Komisi Fatwa ini memegang peranan penting dalam MUI. Fatwa yang diputuskan adalah fatwa lembaga, karena itu harus diikuti oleh semua jajaran MUI.
“Fatwa yang telah diterbitkan MUI khsusus ketetapan halal ini adalah penting dalam rangka kontribusi MUI dalam proses sertifikasi halal. Jadi meskipun sertifikasi saat hari ini tidak lagi di MUI, tapi di BPJPH. Namun fatwa ketetapan halal khusus jalur reguler ada pada Komisi Fatwa MUI,” kata Maratua.
Di samping itu Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA didampingi Sekretarisnya Dr. Irwansyah, M.H.I menyatakan, rakor Wakil Ketua Umum MUI yang juga Koordinator Bidang Fatwa, Dr. H Arso pada, Rabu (25/12) ini juga menghasilkan beberapa hasil penting, di antaranya adalah membuat Kesepahaman bersama terkait fatwa ketetapan halal standarnya adalah fatwa-fatwa MUI.
Di samping itu juga merekomendasikan kepada DP MUI Sumut untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) khusus Juru Sembelih Halal (JULEHA) sebagai upaya MUI untuk menyiapkan tenaga juru sembelih yang memiliki kompetensi sebagai juru sembelih halal.
(RMD/RZD)