UMK Palas Tahun 2025 Sebesar Rp 3.195.910

UMK Palas Tahun 2025 Sebesar Rp 3.195.910
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Palas, Ratna Dewi (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Padanglawas - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Padanglawas (Palas) tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024.

Sesuai Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 188.44/833/KPTS/ 2024 tanggal 18 Desember 2024 dan usulan dari Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Palas.

Pernyataan ini disampaikan Kadis Tenaga Kerja Palas, Ratna Dewi, didampingi Sekretaris Syahrunsyah Siregar, Selasa (7/1) kepada sejumlah wartawan.

Untuk diketahui, UMK Palas tahun 2024 sebesar Rp 3.000.850 dan di tahun 2025 sebesar Rp 3.195.910 per bulan, mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

"UMK Kabupaten Palas tahun 2025 sudah berlaku efektif untuk pengupahan pekerja mulai Januari 2025," sebut Ratna Dewi.

Selain membahas tentang kenaikan UMK Palas tahun 2025, lanjut Depeda Palas juga akan menggelar rapat penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Palas tahun 2025.

"Untuk jadwal rapat UMSK tahun 2025 akan ditentukan hari pelaksanaannya setelah Depeda Palas mendapatkan SK Penetapan UMSP dari Gubernur Sumut. Sehingga pelaksanaan rapat secara struktural berjenjang dari provinsi baru kabupaten," terangnya.

Terkait rencana penetapan UMSK Kabupaten Palas tahun 2025, kata dia , Disnaker Palas merencanakan UMSK untuk 2 sektor, yakni Sektor Perkebunan dan Sektor Pertambangan.

"Sesuai data yang kita terima, kondisi pekerja di Kabupaten Palas saat ini banyak terdapat perusahaan perkebunan dan perusahaan pertambangan Galian C," tambahnya.

Maka 2 sektor itu nanti yang akan kita bahas untuk UMSK Palas tahun 2025.

"Kalaupun nanti ada masukkan untuk pekerja di sektor lain, tentu akan kita bahas juga," ungkapnya.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi