Besok, Tim Hukum Ridha-Rani Jalani Sidang Perdana PHP Wali Kota Medan di Gedung MK

Besok, Tim Hukum Ridha-Rani Jalani Sidang Perdana PHP Wali Kota Medan di Gedung MK
Tim Hukum Ridha-Rani (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ridha Dharmajaya - Abdul Rani SH Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan? yang diwakilkan tim kuasa hukumnya akan menjalani sidang perdana.

Sidang pemeriksaan pendahuluan itu akan berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat, Rabu (8/1) besok.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridha-Rani, Rion Arios, S.H., M.H. kepada wartawan di Sekretariat Tim Hukum Berani, Jalan Pemuda, Medan, Selasa (7/1).

Dirinya juga mengaku saat ini pihaknya terus melakukan persiapan menghadapi tahapan persidangan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Wali Kota Medan 2024 dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Rion yang juga salah seorang Tim Hukum Ridha-Rani menjelaskan bahwa PHP Wali Kota Medan telah dicatat dalam Buku Registrasi Peraka Konstitusi Elektronik (e-BRPK) nomor 220/PHPU/.WAKO-XXIII/2025 dan telah dipanggil Untuk bersidang sesuai dengan surat panggilan sidang Nomor 4/Sid.Pend/PKPU.WAKO/PAN.MK/01/2025 tertanggal 06 Januari 2025.

"Tim Hukum Ridha-Rani yang dipimpin Dr Ikhwaluddin Simatupang SH, MHum telah mempersiapkan segala sesuatu, termasuk dengan ribuan berkas bukti untuk meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi atas permohonan pembatalan hasil Pilkada Kota Medan itu," tegas Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan.

Rion menyampaikan harapan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dapat memahami keinginan masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tidak dapat memberikan hak pilihnya agar dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Bawaslu harus berlaku jujur dan berpihak kepada kepentingan hukum dan masyarakat sehingga tujuan Pemilu dapat tercapai sebagaimana mestinya," ujar Rion mengakhiri.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi