Analisadaily.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, berjanji akan transparan mengenai nama-nama 44 ribu narapidana (napi) yang akan mendapatkan amnesti (pengampunan atau penghapusan hukuman) dari Presiden Prabowo Subianto.
Pasalnya, kata dia, Pemerintah akan tetap mempersilakan publik untuk mengontrol siapa saja napi yang akan diberikan kebijakan tersebut.
"Intinya nanti kalau dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) datanya sudah ada, pasti kami akan buka ke publik," ungkap Supratman saat ditemui usai acara Pencanangan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Launching Transformasi Digital Kemenkum di Jakarta, Selasa (7/1/2025)
Dia mengaku masih menunggu data nama-nama napi yang akan diberikan amnesti dari Kementerian Imipas.
Ia pun berharap nama-nama tersebut rampung pada pekan depan. Adapun saat ini dirinya masih terus berkomunikasi dengan Menteri Imipas mengenai progres data tersebut.
Supratman menuturkan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa apabila belum ada basis data napi yang akan diberikan amnesti dari Kementerian Imipas
"Oleh karena itu beberapa saat yang lalu Menteri Imipas menjanjikan dalam waktu dekat nama-nama tersebut akan segera diserahkan," ucap dia.
Kendati demikian, dirinya tak menampik terdapat kemungkinan proses asesmen yang cukup ketat dalam menyeleksi para napi yang akan diberikan amnesti sehingga membuat daftar namanya rampung lebih lama dari perkiraan.
Dengan begitu, sambung dia, Kemenkum tidak memiliki target tertentu kapan daftar itu akan rampung lantaran pihak yang melakukan asesmen dan menentukan napi yang berhak mendapatkan amnesti merupakan Kementerian Imipas.
"Setelah itu kemudian kami teliti dan serahkan kepada Bapak Presiden. Presiden yang akan memutuskan berapa banyak dan siapa yang akan mendapatkan amnesti," tutur Supratman.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah akan merumuskan kewajiban mengikuti program komponen cadangan (komcad) bagi narapidana usia produktif untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Komcad memang tidak wajib bagi warga negara yang lain, tetapi kalau Presiden mengatakan 'siapa yang akan bersedia untuk dilatih jadi komcad, diberi amnesti', bisa. Itu nanti kita rumuskan," kata Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Presiden Prabowo, kata Yusril, berpendapat bahwa narapidana narkotika yang menjadi pengguna seharusnya direhabilitasi, bukan dijatuhi pidana penjara. Presiden ingin memberikan amnesti kepada narapidana dimaksud.