Tidak Berwenang Soal Kelautan

DPRD Batubara Minta Revisi UU 23/2014 Tentang Kelautan

DPRD Batubara Minta Revisi UU 23/2014 Tentang Kelautan
Anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan menyambut rombongan Pokja Tatib DPRD Batubara di ruang Bamus DPRD Sumut (analisadalily/zulnaidi)

Analisadaily.com, Medan-Sejumlah anggota DPRD Batubara meminta anggota DPRD Sumut bersama-sama menyuarakan ke pemerintah pusat untuk merevisi undang-undang 23/2024 tentang kelautan.

Hal ini terungkap saat pertemuan Pokja Tatib DPRD Batubara bersama anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan didampingi Humas M Sofyan dan Kabag Luthfi di ruang Bamus DPRD Sumut, Jumat (10/1).
Rombongan DPRD Batubara dipimpin Ketua Muhammad Syafi'i, mengunjungi DPRD Sumatera Utara untuk menyuarakan aspirasi rakyat Batubara terkait pengelolaan wilayah laut.
Menurut mereka, UU 23/2014 menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan pengelolaan wilayah laut. Kewenangan pengelolaan wilayah laut berada di tangan pemerintah provinsi.
Berdasarkan UU tersebut, kewenangan pengelolaan laut mulai dari bibir pantai hingga ke laut lepas berada di tingkat provinsi. Hal ini berdampak pada ketidakmampuan pemerintah kabupaten/kota membantu ribuan nelayan di wilayahnya.
"Masyarakat yang mengalami masalah di laut tetap datang kepada kami. Namun, karena kewenangan pengelolaan laut berada di provinsi, kami tidak bisa membantu mereka secara langsung," jelas Ismar, dari Fraksi Golkar kepada wartawan usai pertemuan.
Padahal, katanya, potensi laut di Batubara sangat besar dengan panjang pantai 63 km dengan jumlah nelayan ribuan. Ada enam kecamatan Batubara yang berhadapan dengan laut.
Para petani kerap menghadapi persoalan seperti kebutuhan alat tangkap hingga gangguan penghasilan akibat pukat trawl atau aktivitas industri di pesisir. Namun, karena bukan kewenangan kabupaten, mereka tidak bisa membantu.
"Kami berharap UU ini direvisi agar kabupaten/kota kembali memiliki wewenang mengelola kelautan, sehingga bantuan langsung kepada masyarakat nelayan dapat terwujud," tambahnya.
Isu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Selain persoalan kelautan, DPRD Batubara juga membahas rencana tata ruang wilayah (RTRW). Berdasarkan RTRW Batubara, mereka meminta agar kebun Socfindo melepas HGU di area kebun sekira 100 meter kiri dan kanan jalan untuk kepentingan pengembangan wilayah. Hal ini bertujuan menciptakan ruang bagi pemukiman, fasilitas umum, dan pengembangan usaha kecil menengah (UKM).
Melalui RTRW tersebut, seharusnya Socfindo tidak menanami area yang diinginkan tersebut. Jika berhasil, paling tidak Pemkab Batubara bisa mendapatkan 1000 hektare dari kawasan kebun di kiri dan kanan jalan nasional.
Hanya saja, sampai saat ini hal tersebut tidak diindahkan. Pihak perusahaan tetap melakukan aktivitas kebun di areal yang diharapkan dalam RTRW tersebut.
Aripay Tambunan menilai RTRW Batubara sebagai langkah strategis dan berkomitmen mengakomodasi RTRW tersebut dalam pembahasan RTRW Provinsi Sumatera Utara. Kondisi serupa juga terjadi di beberapa daerah. Daerah lain juga meminta pihak kebun melepas sejumlah lahannya dari HGU untuk kepentingan perkembangan wilayah.
Dalam pertemuan itu, DPRD Batubara juga berkonsultasi terkait Tata Tertib Dewan (Tatib). Mereka berencana mengadopsi Tatib DPRD Sumut untuk meningkatkan kelancaran tugas legislatif di daerahnya.
DPRD Sumut menyambut baik aspirasi tersebut dan menyatakan siap mendukung upaya DPRD Batubara demi kesejahteraan masyarakat dan pengembangan wilayah.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi