Pemkab Pidie Jaya Bebaskan ODGJ dari Pemasungan untuk Perawatan di RSJ Aceh (Analisadaily/ANTARA)
Analisadaily.com, Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, membebaskan sejumlah warganya yang mengalami gangguan jiwa (orang dengan gangguan jiwa/ODGJ) yang selama ini dipasung, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan kembali di Rumah Sakit Jiwa Aceh di Kabupaten Aceh Besar.
Saat ini, kata dia, ada empat orang di Pidie Jaya yang masih dipasung dan pemerintah daerah sedang merancang langkah-langkah untuk membawa ODGJ guna mendapatkan perawatan medis yang tepat.
Melalui program ini, Pj Bupati Teuku Dadek berharap tidak ada lagi warga Pidie Jaya yang dipasung karena gangguan jiwa.
Ia juga menyerukan pentingnya dukungan keluarga dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi pemulihan pasien ODGJ.
"Kami optimistis dengan langkah ini, setiap warga Pidie Jaya bisa mendapatkan kehidupan yang lebih bermartabat," katanya.
Sebelumnya, Pj Bupati Pidie Jaya, Aceh Dr H Teuku Ahmad Dadek bersama sejumlah pejabat terkait mendatangi rumah Janatun (40), seorang perempuan yang mengalami gangguan jiwa di Desa Manyang Lancok, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya.
Janatun telah mengalami gangguan jiwa sejak masa konflik Aceh dan selama ini dirawat lebih dari sepuluh kali di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh. Sayangnya, kondisinya selalu kambuh setiap kali kembali ke rumah.
Dalam kunjungan tersebut, Teuku Dadek juga memberikan bantuan berupa sembako, peralatan tidur, dan sedikit tali asih untuk meringankan beban keluarga.
"Kami memahami bahwa ini adalah tanggung jawab kemanusiaan yang harus diutamakan. Setiap warga Pidie Jaya berhak mendapatkan perlakuan yang layak dan bantuan yang memadai," ungkap Teuku Dadek.
(ANT/DEL)