Pemerintah Padanglawas Diminta Tertibkan Tempat Hiburan

Pemerintah Padanglawas Diminta Tertibkan Tempat Hiburan
Rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda di ruangan rapat Penjabat Bupati Padanglawas, Senin (20/1). (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Padanglawas - Majelis Ulama Indinesia (MUI) Padanglawas (Palas) meminta pemerintah dan penegak hukum segera menertibkan kafe tempat hiburan dan praktek masksiat.

Ketua MUI Palas, Ismail Nasution, mengatakan belakangan banyak pengaduan terkait penyakit masyarakat, baik perorangan maupun ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU). Pengaduan dari masyarakat lingkungan VI, terdapat banyak tempat dan lokasi yang memfasilitasi praktek maksiat dan prostitusi

"Hal ini perlu segera ditertibkan, sekalipun tidak bisah dibersihkan, setidaknya diminimalisir. Apalagi sudah ada Perda terkait miras dan penyakit sosial masyarakat," kata Ismail saat rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda di ruangan rapat Pj. Bupati Padanglawas, Senin (20/1).

Sesuai hadis, kata dia, semua diwajibkan mencegah maksiat, siapa diantara kalian melihat kemungkaran, cegah dengan tangan dan kekuasaan, lisan, serta mencegahnya dengan hati.

“Karena itu, kita berkewajiban untuk menghentikan maksiat dan kemungkaran di Padanglawas,” tuturnya.

Penjabat Bupati Padanglawas, Ardan Noor, mengatakan masalah penyakit masyarakat sejak lama sudah ada, dan tidak hanya ada di Palas tetapi hampir di seluruh daerah.

“Tetapi demikian, kita harus bertindak dan berbuat untuk meminimalisirnya,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, dia akan segera dilakukan penertiban untuk menindaklanjuti penegakan Perda Palas Nomor 07 tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.

Ketua DPRD Palas, Luat Hasibuan, berharap semua pihak yang terlibat dan berwenang dapat menertibkan penyakit masyarakat.

"Kita harus secepatnya bertindak terutama untuk memberantas praktek prostitusi agar tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat," kata Luat.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi