Pj Bupati Padanglawas Ardan Noor memeriksa barisan ASN saat upacara di Kantor SKPD Terpadu Sigala-gala. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padanglawas Tahun Anggaran 2025 untuk belanja pegawai tembus 33 persen. Angka ini sudah melebihi ambang batas sesuai amanat undang-undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maksimum beban APBD untuk belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen.
Namun saat ini belanja pegawai di lingkup Pemerintahan Padanglawas sudah mencapai 33 persen dari total APBD.
Menurut UU tersebut, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), tidak boleh lebih dari 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Saat ini belanja pegawai Pemkab Padanglawas sudah mencapai sekitar 33 persen dari total APBD," kata Plt Kaban BPKAD, Fajaruddin Hasibuan, Selasa (21/1).
Fajar menjelaskan, belanja pegawai Pemkab Padanglawas sudah termasuk tinggi. Mengingat jumlah APBD Padanglawas sebesar Rp 1,1 Triliun lebih.
"Memang betul sesuai undang undang maksimum belanja pegawai sebesar 33 persen," sebut Fajar.
Fajar menjelaskan, risiko dari tingginya belanja pegawai akan mempengaruhi dan berdampak pembiayaan sektor sektor laib. Apalagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Padanglawas belum bisa ditingkatkan.
"Itu sudah otomatis, tapi kita lihat dulu target PAD Padanglawas tahun ini, mudah mudahan bisa tercapai," ungkapnya.
Diketahui, jumlah pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Padanglawas, saat ini, ASN 3.457 orang dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sebanyak 1.250 orang.
Sedangkan jumlah APBD Padanglawas Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1,131 Triliun. Namun hingga saat ini APBD Padanglawas masih terdapat perbaikan dan pergeseran nomenklatur.
"Belum final masih ada pergeseran pergeseran dan penyempurnaan," kata Fajar.
(ATS/RZD)