Kisruh Pengangkatan Kepling di Medan Kota, DPRD Soroti Mekanisme Seleksi

Kisruh Pengangkatan Kepling di Medan Kota, DPRD Soroti Mekanisme Seleksi
Komisi I DPRD Medan saat menggelar RDP dengan Camat Medan Kota dan Lurah Pusat Pasar (Analisadaily/Istimewa)

Anaisadaily.com, Medan - Mekanisme pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Kota menjadi sorotan Komisi I DPRD Medan pasca mencuatnya laporan permasalahan pengangkatan kepala lingkungan di Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.

Polemik ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Medan, yang dihadiri Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis, Lurah Pusat Pasar, Selasa (21/1).

Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, Koordinator Komisi I DPRD Medan, mengungkapkan ada laporan warga mempertanyakan mekanisme seleksi, khususnya terkait Kepling di Lingkungan 2, Kelurahan Pusat Pasar.

Menurut laporan tersebut, kepling yang diangkat berasal dari luar lingkungan atau kelurahan yang bersangkutan, sehingga memicu keresahan warga.

“Kami menerima aspirasi warga yang merasa kepling terpilih bukan dari domisili mereka. Ini harus dijelaskan, karena seleksi kepling adalah bagian penting dalam pemerintahan di tingkat lokal,” ujar Hadi Suhendra.

Sementara, Lurah Pusat Pasar, Latifah Hanum menjelaskan, dalam seleksi kepling di bulan Desember 2024, pihaknya membuka pendaftaran untuk sembilan lingkungan. Namun, dari hasil verifikasi, berkas calon Kepling dari Lingkungan 2 dinyatakan tidak lengkap.

“Kami sudah menginformasikan mekanisme seleksi melalui media sosial dan spanduk. Namun, berkas dari calon di Lingkungan 2 tidak memenuhi syarat, termasuk dukungan 30 persen dari warga. Akibatnya, seleksi tidak dapat dilanjutkan,” ujar Latifah.

Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis menegaskan, proses seleksi dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, jika tidak ada calon yang memenuhi syarat di suatu lingkungan, maka kepling dapat diangkat dari lingkungan lain di kelurahan yang sama, atau bahkan dari kelurahan lain dalam satu kecamatan.

“Tim verifikasi sudah bekerja maksimal. Berdasarkan laporan, tidak ada calon yang memenuhi syarat di Lingkungan 2. Oleh karena itu, kami mengangkat kepling dari lingkungan lain dalam kecamatan yang sama, sebagaimana diatur dalam Perwal No. 21 Tahun 2021,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, merekomendasikan agar pemerintah kecamatan dan kelurahan segera mengklarifikasi mekanisme seleksi dan melakukan sosialisasi lebih baik ke depan.

Soal adanya ketidaksesuaian informasi terkait jumlah pendaftar. Ia meminta agar pihak kelurahan dan kecamatan menjelaskan secara transparan kepada masyarakat untuk menghindari munculnya kecurigaan atau polemik yang berkepanjangan.

“Kami berharap, ada komunikasi yang baik antara pemerintah dan warga. Jangan sampai masalah ini memicu keresahan lebih besar. Jika ada kekurangan dalam proses administrasi, hal itu harus segera diperbaiki,” tegas Reza.

Selain itu, diharapkan adanya evaluasi terhadap aturan teknis seleksi Kepling untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang.

Permasalahan ini diharapkan segera menemukan solusi, mengingat keberadaan Kepling sangat penting untuk pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan. (mc)

(NAI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi