Terkait Pembongkaran Miniatur Ka'bah, MUI Langkat Mediasi dengan LNK dan Pihak Terkait

Terkait Pembongkaran Miniatur Ka'bah, MUI Langkat Mediasi dengan LNK dan Pihak Terkait
Terkait Pembongkaran Miniatur Ka'bah, MUI Langkat Mediasi dengan LNK dan Pihak Terkait (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Langkat - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat mengeluarkan rekomendasi terkait pembongkaran miniatur bangunan Ka'bah di Kebun Gohor Lama, Kecamatan Wampu.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan usai dilakukan mediasi pertemuan antara Langkat Nusantara Kepong (LNK) dan BKM Al-Ilham serta pihak terkait lainnya di Aula Kantor MUI Langkat.

Ketua MUI Langkat, Zulkifli A Dian LC, Kamis (23/1) di Stabat, mengatakan, setelah meminta keterangan dari masing-masing pihak, serta mendengarkan masukan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, akhirnya MUI menyampaikan nasihat dan rekomendasi.

Pertama, BKM Al-Ilham Gohor Lama Kecamatan Wampu dan seluruh pihak harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di perusahaan LNK, terkait dengan pembangunan gedung dan sarana prasarana lainnya, sesuai dengan surat edaran maupun peraturan-peraturan serta undang-undang yang mengikat lainnya.

Adapun rekomendasi yang kedua yakni, MUI mengharapkan kepada LNK agar kiranya dapat dibangun kembali miniatur Ka'bah dengan kondisi lebih baik, dan perencanaan yang lebih baik dengan melibatkan BKM dan jamaah masjid, terutama yang telah berinfak, bersedekah, dan berwakaf untuk pembangunan miniatur tersebut.

Sedangkan rekomendasi selanjutnya, MUI mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak terprovokasi terhadap isu-isu yang berkembang, terutama terkait dengan perobohan miniatur Ka'bah, karena hal tersebut sudah diselesaikan dengan cara silaturahmi yang dimediasi MUI Langkat dengan menghadirkan semua pihak yang terkait, diantaranya LNK dan perwakilan LNK agar segera menyampaikan kepada pimpinan tentang pembangunan kembali miniatur Ka'bah tersebut dan melaporkan hasilnya kepada MUI Langkat.

Adapun rekomendasi yang keempat, lanjut Ketua MUI, mengharapkan kepada LNK untuk terus menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan MUI Langkat terkait dengan permasalahan-permasalahan keislaman lainnya di masa-masa yang akan datang.

Dalam rekomendasi yang keenam, MUI juga menyampaikan harapan kepada perwakilan LNK untuk dapat menyampaikan kepada PTPN 1 Tanjungmorawa sebagai pemegang HGU agar berkenan kiranya membuka jalan untuk memudahkan pemberian hak wakaf tanah yang diperuntukkan untuk kemaslahatan masyarakat, seperti pembangunan masjid, madrasah, musala, serta bangunan-bangunan lainnya yang diperuntukkan bagi kepentingan umum lainnya.

Dari sisi hukum Islam permasalahan wakaf menjadi sangat penting, karena benda yang sudah diperuntukkan bagi kepentingan maslahat umum tidak boleh diganggu gugat kembali, sebagaimana hal itu sudah diatur dalam undang-undang wakaf nomor 41 tahun 2004.

“Semua pihak untuk dapat mempedomani dan menerima hasil mediasi. Sebagai perusahaan yang aktif dalam mendukung kegiatan keagamaan, MUI yakin LNK akan merespons positif rekomendasi MUI,” sebutnya.

Hadir dalam mediasi, pimpinan MUI Langkat, Kepala Kantor Kementerian Agama Langkat, Ainul Aswad, Camat Wampu, Ketua MUI Wampu, Perwakilan LNK, Irfan Yusuf, Kepala Desa Gohor Lama, dan pengurus BKM Al-Ilham Gohor Lama.

(ALS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi