Tuntut Kepastian Hukum, Korban Arisan Online Minta Polrestabes Medan Periksa Saksi Ahli

Tuntut Kepastian Hukum, Korban Arisan Online Minta Polrestabes Medan Periksa Saksi Ahli
Kuasa hukum korban, Sevendy Christyan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Korban arisan online, Intan Aseh, masih menantikan keadilan dan kepastian hukum. Pasalnya, terlapor seorang wanita berinisial NS, kasusnya terkesan jalan ditempat di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

Sejak dilaporkan pada 27 Febuari 2023 silam, dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/717/II/2023/SPKT/Polrestabes Medan. Status penyidikan masih P-19, sesuai petunjuk jaksa ada yang harus kembali dilengkapi oleh penyidik kepolisian.

"Perkembangan terbaru, yang kami dapat dari penyidik berdasarkan P19 yang dilemparkan oleh pihak jaksa, yang mana intinya penyidik disuruh untuk meriksa ahli pidana dan perdata," sebut Kuasa Hukum korban, Sevendy Christyan, Rabu (29/1).

Sudah hampir dua tahun lamanya, kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang arisan online, yang diduga dilakukan NS, belum juga menunjukkan rasa keadilan bagi korban dalam proses penyidikan ini.

Lanjut, Sevendy mendorong dan mendesak penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, untuk segera meminta keterangan saksi ahli tambahan agar kasus tersebut terang benderang.

"Kesimpulan dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap ahli pidana dan perdata, menyatakan laporan kami bukan merupakan perbuatan pidana, dikarenakan tidak terpenuhinya unsur pidana," jelas Sevendy.

Sevendy mengungkapkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, merupakan tindakan pidana dan bukan perdata. Sebab, korban mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp 78 juta.

Untuk itu, Sevendy mengatakan upaya hukum selanjutnya, pihaknya telah melayangkan surat ke penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, agar bisa melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli lain.

"Untuk itu kami kemarin ada menyampaikan permohonan untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap ahli pidana yang kami hadirkan," kata Sevendy.

Sevendy berharap dengan adalah laporan tersebut, kliennya mendapatkan kepastian hukum. Sebab menurutnya kasus tersebut telah berlarut-larut.

"Kami ingin adanya perbandingan, antara ahli pidana yang diperiksa penyidik Polrestabes Medan dengan ahli pidana yang coba kami hadirkan," tutur Sevendy.

Meski penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, sudah menetapkan NS sebagai tersangka dalam kasus ini. Sevendy menduga kasus ini, bakal dihentikan dan terlapor tidak bisa dijerat dengan hukum yang berlaku.

"Pada tahun 2023 sekitar bulan Maret si terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi ada indikasi bahwa laporan kami akan dihentikan, mengingat hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap dua ahli tadi," ucap Sevendy.

Sevendy mengatakan bahwa surat permohonan tersebut, juga sudah ditembuskan Kapolda Sumut, Bag Wassidik Polda Sumut, Kejati Sumut dan Kejari Medan beserta JPU yang memeriksa perkara ini.

"Oleh karena itu kami memohon kepada pak Kapolrestabes Medan untuk sensitif, tanggapannya terhadap klien kami. Dia hanya menginginkan keadilan terhadap laporannya ini, tidak muluk-muluk keinginannya," kata Sevendy kembali.

Terpisah, Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa akan dicek kembali kasus tersebut. Dikarenakan, kasus itu dilaporkan sejak Februari 2023, sementara Gidion baru menjabat sebagai Kapolrestabes pada Oktober 2024.

"Saya cek dulu ya," ucap Gidion saat dikonfirmasi wartawan.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi