DPRD Asahan Pertanyakan Izin Hiburan Malam

DPRD Asahan Pertanyakan Izin Hiburan Malam
Ketua Komisi B DPRD Asahan, Irwansyah Siregar saat memberikan keterangan usai rapat dengar pendapat dengan Satpol PP Asahan, Jumat (31/1). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Asahan - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Asahan mempertanyakan izin tempat hiburan malam Heaven Bar dan Nes Bar saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Lurah Sei Renggas, Jumat (31/1).

Ketua Komisi B DPRD Asahan, Irwansyah Siregar, mempertanyakan itu atas dasar surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asahan.

Kata dia, RDP ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan izin tempat hiburan malam seperti Heaven Bar dan Nes Bar.

"Kita membuat RDP ini untuk mengetahui ada apa tidak izin dari tempat hiburan malam tersebut," ucap Irwansyah.

Dia menjelaskan bahwa menurut pengakuan pihak Kecamatan, khususnya lurah Sei Renggas, tempat hiburan malam Heaven Bar dan Nes Bar tidak izin dari tempat hiburan tersebut.

"Menurut pengakuan lurah bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin, begitupun kita akan lanjutkan RDP berikutnya dengan memanggil pihak Perizinan, Disporapar, pemilik usaha, dan akan kita jadwalkan ulang untuk RDP selanjutnya," kata Irwansyah.

Lurah Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Indra Syahputara mengatakan, bahwa sebelum dirinya menjabat sebagai lurah di Sei Renggas Heaven Bar dan Nes Bar sudah ada, begitupun dia memastikan tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki izin.

"Hingga saat ini pihak kelurahan tidak ada menerbitkan rekomendasi untuk usaha Heaven Bar dan Nes Bar," kata Indra usai RDP.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi