Kedua tersangka, Polmudi Sagala sebagai Kepala Dinas Kominfo periode 2017-2022, dan Hanson Einstein Siregar selaku Kasubbag program dan keuangan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019 - 2021 ditahan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Internet Service Provider Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Taput tahun anggaran 2020-2021.
Kedua tersangka yaitu Polmudi Sagala sebagai Kepala Dinas Kominfo periode 2017-2022, dan Hanson Einstein Siregar selaku Kasubbag program dan keuangan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019 - 2021.
"Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Tarutung selama 20 hari, terhitung sejak 31 Januari sampai 19 Februari 2025," kata Kasintel Kejari Taput, Mangasi Simanjuntak, Jumat (31/1).
Dia mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP.
Dia menambahkan, sebelum dilakukan penahanan, mereka sudah diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pengusutan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Internet Service Provider Dinas Kominfo ini adalah tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-03/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-04/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan dan
laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, tindakan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara yaitu tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1 miliar lebih dan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1,8 miliar.
(CAN/DEL)