Bandar Narkoba Mengaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi, Siti: Tidak Berdasar

Bandar Narkoba Mengaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi, Siti: Tidak Berdasar
Terdakwa kasus narkotika, Erdar Muda Siregar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pernyataan terdakwa kasus narkotika menyetor Rp 160 juta setiap bulan ke anggota polisi di Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu memicu kehebohan publik.

Dalam video yang beredar, Endar Muda Siregar mengklaim memberikan uang kepada pejabat Kepolisian dengan rincian Rp 80 juta untuk Kepala Satuan (Kasat), Rp 20 juta untuk Kepala Unit (Kanit), dan Rp 8 juta untuk tim.

Endar pun meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan aparat Kepolisian dalam dugaan penerimaan uang itu. Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian dan data resmi menunjukkan fakta yang berbeda.

Berdasarkan laporan Polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. Dalam penangkapan, Polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, ponsel dan barang bukti lain yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

Saat ini, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.

Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil. Keterangan mereka, sabu diperoleh dari Endar.

Dengan bukti yang kuat, polisi akhirnya menangkap Endar dan menemukan bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar. Namun pernyataan Endar dalam video yang beredar tidak bisa begitu saja dipercaya, tanpa penyelidikan lebih lanjut.

Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar.

"Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut," katanya, Senin (3/2).

Kepolisian juga menegaskan jika ada indikasi keterlibatan anggota Polisi dalam peredaran narkotika, mereka siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain kasus Endar, Polres Labuhanbatu juga menangani kasus narkotika yang melibatkan tersangka Khairul Aripin alias DK, yang ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada 29 September 2024.

Proses hukum terhadap DK cukup panjang, termasuk adanya upaya praperadilan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat pada 28 November 2024.

Setelah melalui serangkaian proses, berkas perkara DK dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Januari 2025. Fakta ini menunjukkan bahwa kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Labuhanbatu.

Siti menegaskan Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal.

"Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan fakta yang valid.

Polda Sumut juga tidak segan menindak anggota yang terbukti menerima suap dari jaringan narkotika. Saat ini, kepolisian sedang mendalami lebih lanjut apakah ada oknum yang benar-benar terlibat dalam dugaan setoran yang disebutkan Endar.

Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut.

Pernyataan Endar dalam video viral yang menyebutkan adanya setoran uang kepada anggota kepolisian memang menimbulkan polemik, tetapi data dan fakta hukum menunjukkan bahwa ia adalah seorang bandar narkoba yang telah divonis bersalah.

Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut memastikan kasus ini tetap dalam pengawasan, dan jika ditemukan bukti keterlibatan aparat, tindakan tegas akan diambil. Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan informasi yang valid dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi sepenuhnya.

(JW/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi