Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan Menyerahkan Diri

Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan Menyerahkan Diri
Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan Menyerahkan Diri (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS, menyerahkan diri ke Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara (Sumut), Senin (3/2).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting mengatakam, mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan ini ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 dalam kasus yang diduga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp Rp.5.794.500.000.

"Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri, dan kini telah diamankan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," sebutnya.

Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin menyebutkan, Tim Penyidik akan segera melanjutkan penyidikan kasus ini.

"Penyerahan diri tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi, dan kami memastikan proses hukum berjalan, dan untuk pejabat-pejabat lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan, Bidang Pidsus Kejati Sumut saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA. 2023 atas nama tersangka IFS.

"Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Februari 2025," kata Adre W Ginting.

Sebelumnya, tambah Kasi Penkum, Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu AN (staf Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan) dan MKS (Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi