Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis SKom (kiri) saat memimpin RDP terkait protes warga atas pengangkatan Kepling 11 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat (Analisadaily/Mahjijah Chair Ozy)
Analisadaily.com, Medan - Guna menghindari riak riak yang dapat mengganggu kondusifitas keamanan di tengah masyarakat, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis, meminta seluruh lurah dan camat agar tetap mempedomani Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2021 untuk pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan.
"Bila ada yang melanggar Perwal dan terjadi keributan di tengah masyarakat, lurah harus bertanggungjawab. Untuk itu Perda dan Perwal harus dipatuhi," tegas Reza Pahlevi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan lurah dan warga terkait protes warga atas pengangkatan Kepling 11 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Senin (3/2) di ruang Komisi I DPRD Medan.
Warga menuding jumlah dukungan warga sebagaimana ketentuan minimal 30 persen dukungan dari jumlah KK di lingkungan dimaksud banyak dimanipulasi atau dukungan ganda. Bahkan, oknum kepling yang telah ditetapkan dituding tidak berdomisili di daerah setempat.
Pendapat serupa juga disampaikan anggota Komisi I Robi Barus SH. Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, penetapan dan pengangkatan kepling jangan sampai cacat hukum. Untuk itu, mulai perekrutan hingga penetapan harus sesuai Perda dan Perwal.
"Kembali lah ke jalan yang benar, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," pesan Robi.
Di akhir RDP Komisi I DPRD Medan menyepakati agar dilakukan validasi data syarat dukungan dari masyarakat.
(NAI/RZD)