Pj Gubernur Aceh Safrizal didampingi Plt Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah dan Ketua DPRA Zulfadli melakukan pertemuan dengan Mendagri Tito Karnavian, di Gedung A Kemendagri, Jakarta, Selasa (4/2) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024 masih menunggu adanya keputusan Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal itu dikarenakan pelantikan Gubernur Aceh harus dilakukan secara terpisah, tidak bersama dengan kepala daerah terpilih lainnya yang akan dilantik serentak pada 20 Februari 2025 di Jakarta.
Sementara Gubernur Aceh harus dilantik di Aceh dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian saat melakukan pertemuan dengan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA bersama Ketua DPRA Zulfadli di Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).
Dalam pertemuan itu, Pj Gubernur Aceh bersama Ketua DPRA dan calon Wakil Ketua DPRA Ali Basrah didampingi Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Diwarsyah membahas perihal pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih 2025-2030.
"Membahas pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, kita berharap secepatnya," ujar Pj Gubernur Aceh.
Pun demikian, tambah Pj Gubernur Aceh, keputusan pelantikan tetap menunggu Keputusan Presiden.
"Kita hanya memberikan masukan kepada Pemerintah," terangnya.
Ketua DPRA Zulfadli mengatakan, pertemuan itu selain silaturahmi, juga bertujuan utama menyampaikan langsung kepada Mendagri terkait kepastian pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Periode 2025-2030.
"Kami menyampaikan agar pemberitahuan pelantikan setidaknya satu pekan sebelumnya. Namun setelah pertemuan, Mendagri mengatakan masih menunggu keputusan Presiden. Ya kita ikuti bagaimana perkembangan akan keputusan Presiden nantinya," ujar Ketua DPRA.
(MHD/RZD)