Edy Rahmayadi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan pasangan calon Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih periode 2025-2030 hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Penetapan ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang menolak gugatan pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Merespons hal ini, Edy Rahmayadi mengaku menghormati apa yang menjadi putusan MK.
Edy juga mengucapkan selamat bertugas kepada Bobby Nasution dan Surya yang secara resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2029.
Gubernur Sumut Periode 2018-2023 itu berharap, pasangan Bobby-Surya kedepannya mampu mengemban amanah yang dititipkan rakyat Sumut secara adil dan bijaksana.
"Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita. Semoga menjadi pemimpin yang amanah dan bijaksana," kata Edy Rahmayadi kepada wartawan, Kamis (6/2).
Mantan Pangkostrad itu juga membantah soal adanya informasi bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Edy menegaskan, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak benar bahwa ada langkah hukum PTUN sebagaimana diberitakan.
"Tidak ada (langkah hukum PTUN), kita hormati putusan MK, sudah final dan mengikat," pungkasnya.
(REL/RZD)