Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Analisadaily.com, Jakarta - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menilai pengangkatan dan pemberhentian terhadap pimpinan KPK hanya bisa dilakukan oleh presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Betul tapi Surat Keputusan Pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Syarat Pemberhentian Pimpinan KPK," kata Tanak saat konfirmasi di Jakarta, Kamis (6/2).
Hal tersebut disampaikan Tanak menanggapi soal revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Tanak mengatakan perihal pemberhentian dan pengangkatan pejabat tersebut, juga telah diatur dalam Hukum Administrasi Negara.
"Kalau ditinjau dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, Surat Keputusan Pemberhentian Pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut," ujarnya dilansir dari Antara.
Berdasarkan Hukum Administrasi Negara, kata Tanak, surat keputusan pengangkatan pejabat juga bisa dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Diketahui bahwa pada Selasa (4/2), DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Adapun, Pasal 228A ayat (1) berbunyi: "Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR".
Sementara itu, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: "Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku".
Berdasarkan penambahan pasal baru tersebut, DPR dapat secara berkala mengevaluasi setiap pejabat yang mereka tetapkan. Hasil evaluasi juga bersifat mengikat.
Dengan begitu, hakim konstitusi yang ditetapkan dalam rapat paripurna usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan dapat dievaluasi oleh DPR. Selain hakim MK, pejabat publik lainnya yang juga ditetapkan DPR ialah pimpinan KPK.
(ANT/CSP)