Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat menyosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta kepada seluruh pihak pemerintah maupun swasta agar memberi kemudahan akses fasilitas pelayanan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).
"Begitu juga soal pemberian bantuan sosial, lansia harus tetap diprioritaskan," pinta Paul MA Simanjuntak SH saat melaksanakan Sosialisasi Perda II Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di Jalan Sei Kera 163, Sidodadi, Medan Timur, Minggu (9/2), yang diikuti ratusan konstituennya.
Terkait bantuan bagi penyandang disabilitas dan lansia, politisi PDI Perjuangan itu minta kepada lurah dan kepling agar melayani mereka dengan maksimal.
“Pihak kelurahan dan kepling harus mendata warganya, lalu jemput bola mendatangi rumah warga. Kita sangat menyayangkan jika ada kepling yang tidak mau tahu dengan masyarakatnya yang butuh bantuan,” imbuh Paul yang sudah tiga periode menjadi anggota DPRD Medan tersebut.
Paul Mei Anton Simanjuntak yang juga Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu juga minta Pemko Medan agar maksimal menyosialisasikan Perda No 2 Tahun 2024 kepada seluruh BUMN, BUMD apalagi perkantoran gedung pemerintah.
“Perda ini harus ditegakkan sehingga terealisasi dengan baik,” pinta Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu.
Pada Sosper tersebut, Paul juga menerima keluhan salah seorang lansia M Nainggolan terkait kondisi tiang listrik yang nyaris tumbang. Dikhawatirkan tiang listrik tersebut menimpa rumah warga serta warga yang sedang beraktivitas di sekitaran tiang.
Untuk itu, Paul minta kepling dan lurah agar memfasilitasi perbaikan tiang listik yang nyaris tumbang di Jalan Cemara, Gang Perdamaian, Lingkungan 5 ke pihak PLN.
“Kita harapkan dilaksanakan segera sebelum jatuh korban,” pungkas Paul.
Hadir dalam sosialisasi, mewakili Kecamatan Medan Timur Abdi Wibowo, Lurah Sidodadi Hendra K, Dinas Sosial Lolly Rahuna, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Perda No 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia ini terdiri VI Bab dan 147 Pasal. Ditetapkan di Medan 11 Januari Tahun 2024 oleh Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution dan Diundangkan oleh Sekretaris Kota Medan Wirya Alrahman.
(NAI/RZD)