Diduga Melanggar Tata Ruang dan Tak Miliki Izin, DPRD Sidak Tangkahan Ikan di Bagan Asahan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Kabupaten Asahan melakukan kunjungan mendadak ke Tangkahan Ikan CV Jaya Sakti di Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Kunjungan dipimpin langsung Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Daniel Banjarnahor didampingi Sekcam Tanjung Balai serta sejumlah staf dinas perizinan Kabupaten Asahan, Senin (10/2).
Dalam kunjungan, rombongan anggota DPRD Kabupaten Asahan sempat tertahan di lokasi tangkahan ikan, karena pintu gerbang tak kunjung dibuka. Namun setelah ada komunikasi sejumlah staf, gerbang akhirnya dibuka dan romobongan anggota DPRD dipersilahkan masuk.
Daniel Banjarnahor menegaskan, kunjungan DPRD Kabupaten Asahan ke lokasi tangkahan ikan sekaitan dengan adanya laporan warga terhadap keberadaan tangkahan ikan yang diduga tidak memiliki izin dan melanggar atuan mendirikan bangunan di Daerah Aliran Sungai atau DAS Sungai Asahan.
“Pertama, kunjungan kita ke lokasi tangkahan ikan ini dalam rangka memastikan lokasi yang sesungguhnya. Kita upayakan pemetaan lokasi terlebih dahulu supaya tidak salah,” ungkapnya.
Terkait laporan warga ini, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat guna melihat persoalan yang sesungguhnya.
“Jadi untuk menindalanjuti persoalan ini, kita akan surati pemilik tangkahan ikan, untuk selanjutnya akan kita lakukan rapat dengar pendapat,” ungkap Banjarnahor.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, pihaknya belum melihat secara utuh persoalan yang disampaikan warga terkait keberadaan tangkahan ikan tersebut.
“Nanti akan kita surati dan undang untuk rapat dengar pendapat. Untuk persoalan yang ada akan kita tindaklanjuti terutama terkait perizinan yang menjadi tupoksi Komisi A,” ungkapnya.
Masyarakat di kawasan Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai mengaku sangat heran dengan berdirinya bangunan atau tangkahan ikan yang berdiri megah di daerah aliran sungai tersebut.
Masyarakat meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan atas keberadaan bangunan tersebut yang diduga tidak memiliki izin.
Nicodemus Nadeak, Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW JPKP) Provinsi Sumatera Utara mengungkap persoalan ini dan meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran di kawasan tersebut.
“Bahwa dilihat dari bangunan atau tangkahan ikan yang dibangun oleh seorang pengusaha atas nama Tjo Chang pemilik CV. Jaya Sakti, Dusun V, Desa Asahan Mati, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan, Provinsi Sumatera Utara, dimana patut diduga telah melakukan pelanggaran Atas Daerah Aliran Sungai, pelanggaran larangan memanfaatkan bantaran dan sempadan sungai,” ungkapnya.
Nicodemus juga mengungkapkan, pengusaha pemilik CV. Jaya Sakti, Dusun V, Desa Asahan Mati, Tanjung Balai, Asahan, diduga tidak memiliki izin atau persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha dan diduga tidak memiliki PBG atas bangunan tersebut.
“Mohon segera ditindaklanjuti, agar persoalan ini tidak berlarut dan meresahkan warga,” katanya.
Terkait persoalan ini, DPW JPKP Sumut menilai pengusaha pemilik CV. Jaya Sakti, Dusun V, Desa Asahan Mati, Tanjung Balai, Asahan, diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran tata ruang/pelanggaran UU Cipta Kerja.
“Untuk itu kami DPW JPKP Provinsi Sumatera Utara datang memohon dan meminta kepada pihak berwenang mengambil langkah tegas dan menindaklanjuti secara hukum, karena sangat berdampak dan sudah sangat meresahkan bagi masyarakat sekitar/Para Nelayan,” harapnya.
Pihaknya juga meminta secara hukum kepada Pihak berwenang untuk segera membongkar gudang atau tangkahan ikan milik CV. Jaya Sakti yang beroperasi di Dusun V, Desa Asahan Mati, Tanjung Balai, Asahan, serta melakukan pemeriksaan untuk kepentingan hukum dan membawa permasalahan ini ke meja pengadilan, agar memberi efek jera bagi pelanggar hukum tersebut.
Apabila dalam waktu dekat ini pihak berwenang yang ada di Provinsi Sumut atau di Pusat tidak menindaklanjuti permohonan laporan pengaduan, maka dipastikan DPW JPKP Sumut akan melakukan aksi unjuk rasa langsung di depan Istana Presiden dan Gedung DPR RI.
Kemudian, meminta Pimpinan DPR RI dan Presiden RI turun tangan memanggil para pihak yang berwenang di Provinsi Sumut atas persoalan ini, karena DPW JPKP Sumut sudah hilang rasa kepercayaan terhadap aparat hukum yang ada di Sumut.
“Kita juga meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan atas Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), PAS Kapal, Rekomendasi Tim Teknis Pemeriksaan Fisik Kapal, Data Kapal, Izin Gudang,” ungkapnya.
(JW/RZD)