Koalisi Sipil Minta DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Koalisi Sipil Minta DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Aksi jalan bareng memperingati hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional yang jatuh setiap tanggal 15 Februari, di sepanjang Jalan Sarinah, Thamrin hingga Patung Kuda, Jakarta pada Sabtu (15/2). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Koalisi Sipil untuk Undang-udang meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai bentuk penghormatan terhadap kerja-kerja perawatan yang dilakukan para perempuan khususnya Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Pernyataan sikap itu mereka sampaikan saat aksi jalan bareng memperingati Hari PRT Nasional yang jatuh setiap tanggal 15 Februari, di sepanjang Jalan Sarinah, Thamrin hingga Patung Kuda, Jakarta pada Sabtu (15/2).

Tidak itu saja, massa juga meminta pemerintah mendukung dan mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Kemudian mengajak masyarakat secara meluas untuk mendukung pengesahannya.

“Sudah 21 tahun kami menunggu, kapan RUU ini akan disahkan menjadi UU? Sudah banyak Sunarsih-Sunarsih lain di negeri ini,” teriak para PRT sambil membawa spanduk bertuliskan 'Mendesak Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga'.

Sunarsih adalah seorang Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) yang mendapatkan penyiksaan hingga meninggal. Saat itu Sunarsih baru berumur 14 tahun, bekerja di Surabaya, Jawa Timur. Saat bekerja di tempat majikannya, ia dan 4 teman PRT lainnya kerap kali mendapatkan penyiksaan dari majikan.

Bukan hanya penyiksaan, Sunarsih juga tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja, tidak diberi upah, jam kerja yang lebih dari 18 jam dalam sehari, diberikan makan tidak layak, tidak mendapat akses untuk keluar rumah karena di kunci, tidak bisa berkomunikasi dan bersosialisasi. Dia juga tidur di lantai jemuran.

Dengan penyiksaan yang kerap diterimanya setiap hari, menyebabkan Sunarsih meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2001. Majikan Sunarsih dalam proses hukum selanjutnya dijerat hukuman 4 tahun penjara, tapi karena naik banding menjadi 2 tahun dan tidak dieksekusi.

Walaupun sudah diperingati selama bertahun-tahun, namun kondisi PRT di Indonesia masih jauh panggang daripada api. Padahal dunia saat ini sedang mengkampanyekan penghormatan terhadap care worker atau kerja-kerja perawatan, yang salah satunya kerja-kerja ini dilakukan oleh Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Banyak kerja-kerja perawatan perempuan yang selama ini tak pernahdianggap sebagai kerja, salah satunya kerja sebagai PRT di rumah yang tak diakui sebagai kerja. Care work adalah kerja yang sangat memakan waktu, tapi belum diapresiasi selayaknya.

“Ini bisa dilihat contohnya dari kerja-kerja kami sebagai PRT yang selama ini bekerja merawat rumah, merawat orang-orang di rumah, tetapi hanya ditempatkan pada jabatan rendah dan dibayar murah. Diskriminasi terhadap perempuan begitu nyata dalam kerja-kerja perawatan yang dilakukan PRT,” kata salah satu PRT, Darsiah.

Pemetaan yang dikeluarkan JALA PRT di tahun 2024 menunjukkan, PRT di Indonesia masih mengalami 4 kekerasan dan intimidasi kerja, yaitu pertama, bekerja dalam situasi perbudakan, kedua, hidup dalam situasi pelecehan, ketiga, hidup dalam situasi kemiskinan karena dieksklusikan dalam perlindungan sosial, dan keempat, rentan menjadi korban trafficking.

Serbet

Dalam aksi ini, para PRT juga mengenakan serbet sebagai simbol alat kerja PRT, salah satu PRT. Mereka juga membagikan bunga dukungan untuk para PRT pada para pengedara jalan.

Anipah, PRT lainnya mengatakan, serbet dan bunga adalah salah satu simbol untuk mengingatkan pentingnya peran para PRT dalam rumah tangga.

“Kerja-kerja PRT selama ini adalah kerja tersembunyi, sering tidak terlihat, padahal PRT adalah para pekerja yang menyiapkan makanan dan membereskan rumah selama majikan atau pemberi kerja bekerja. Kerja-kerja domestik ini selama ini banyak dipandang sebelah mata," ucap Anipah.

Bagaimana RUU PPRT di DPR setelah diperjuangkan selama 21 tahun? Di masa terakhir kepemimpinan DPR RI 2019-2024, RUU ini belum juga disahkan.

Saat ini Koalisi Sipil untuk Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang terdiri dari ratusan organisasi dan individu, tetap memperjuangkan agar RUU PPRT bisa carry over atau diteruskan dalam kepemimpinan DPR baru.

Walau banyak perjuangan yang harus ditempuh. Karena jika tidak bisa carry over, maka RUU PPRT akan kembali ke titik nol dan perjuangan akan dilakukan lagi dari awal.

Menurut Koalisi Sipil untuk RUU PRT, tahun 2025 adalah tahun yang menandai perjuangan RUU PPRT yang ke-21 tahun agar disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Ini bukan perjuangan yang mudah, apalagi dengan kepemimpinan DPR RI yang baru. Namun para PRT tetap optimis untuk melanjutkan perjuangan agar disahkannya RUU menjadi UU.

Perjuangan yang dilakukan saat ini antaralain melakukan sosialisasi terhadap anggota-anggota DPR RI yang baru, sambil terus melakukan lobi partai-partai agar partai yang dahulu sudah mendukung RUU PPRT, juga melakukan dukungan dan mempengaruhi partai lainnya.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi