Tersangka pengemudi, kernet dan pemilik kios berserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. (Analisadaily/Riko)
Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Tim personil gabungan unit IV, unit II Sat Intelkam dan Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan empat orang terduga pelaku penggelapan pupuk bersubsidi di Desa Lawe Sigala-gala, Kecamatan Lawe Sigala-gala, pada Senin (17/2/2025).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasi Humas, AKP Jonson Silalahi mengatakan, penangkapan empat terduga pelaku setelah tim patroli gabungan sedang beroperasi di wilayah Kecamatan Lawe Sigala-gala melihat sebuah mobil pick-up jenis panther tengah mengangkut pupuk bersubsidi dari kios di Desa Simpang Semadam.
Kemudian, mobil tersebut bergerak menuju Lawe Sigala-gala, sehingga tim patroli memutuskan untuk mengikuti kendaraan tersebut. Sesampainya di depan Mako Polsek Lawe Sigala-gala, tim gabungan langsung menghentikan mobil tersebut dan menanyakan kepada pengemudi terkait kepemilikan serta tujuan pupuk yang dibawa.
"Pengemudi mobil pick-up berinisial GM mengaku bahwa pupuk tersebut milik AKH yang hendak dibawa ke Lawe Sigala-gala dari kios UD PIAN," kata Jonson, Selasa (18/2/2025).
Jonson menyebutkan, dalam penangkapan tersebut, tim gabungan langsung membawa mobil beserta empat tersangka pengemudi, kernet dan pemilik kios yaitu tersangka berinisial GM (48) warga Desa Cinta Makmur, Kecamatan Babul Makmur. AR (26) petani warga Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala Gala, SAP (18) petani warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur.
Selanjutnya pemilik kios pupuk bersubsidi berinisial AKH (26) warga tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
"Petugas langsung mengamankan empat tersangka dan barang bukti satu unit mobil pick-up jenis panther, sepuluh sak pupuk urea bersubsidi dan 10 sak pupuk NPK bersubsidi," ungkapnya.
Jonson mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam dugaan penggelapan pupuk bersubsidi.
Lanjutnya, kasus ini juga menjadi perhatian pihak kepolisian untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi benar benar disalurkan kepada petani yang berhak serta mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan sektor pertanian.
"Keempat tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan pupuk bersubsidi, sebagaimana dalam pasal 372 Jo pasal 110 dari undang undang RI nomor 7 tahun 204 tentang perdagangan serta berbagai regulasi lain terkait pengawasan pupuk bersubsidi," pungkasnya.
(MAG3)(DEL)