Mapan RI Minta 3 Pejabat Aceh Tenggara yang Pesta Narkoba Dihukum Berat

Mapan RI Minta 3 Pejabat Aceh Tenggara yang Pesta Narkoba Dihukum Berat
Ketua DPP Mapan RI Dr. H. Dedi Iskandar Batubara S.Sos., S.H., M.S.P. dan Sekjend DPP Mapan RI Andhy Nainggolan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Masyarakat Penggiat Anti Narkoba Republik Indonesia (Mapan RI) menyoroti penangkapan 3 pejabat penting Kabupaten Aceh Tenggara bersama 5 orang rekannya yang diduga pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Medan.

“Sangat menjijikkan, Karena di samping dia seorang pejabat dan dia juga adalah seorang kepala rumah tangga yang sudah pasti tidak punya tanggung jawab melindungi anak dan istrinya dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Ketua DPP Mapan RI Dr. H. Dedi Iskandar Batubara S.Sos., S.H., M.S.P. melalaui Sekjend DPP Mapan RI Andhy Nainggolan, Jumat (2/10).

Dipaparkan Andhy Nainggolan, isu penyalahgunaan narkotika sudah lama menjadi permasalahan negeri ini. Perkembangannya sangat signifikan, merebak dari kota sampai ke desa, penggunanya mulai dari artis, pejabat, pejabat, rakyat biasa, hingga oknum penegak hukum pun banyak yang menikmatinya. Aturan yang ada selama ini belum cukup efektif masalah masalah ini.

Sebagai wujud dari keseriusan negara untuk mengatasi permasalahan narkotika yang semakin merebak sampai ke pelosok negeri, maka aturan yang telah ada sebelumnya yakni UU No. 7 tahun 1997 dibuat dan disahkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selaku pejuang penggiat anti narkoba, wajib hukumnya kita kawal sampai tahap persidangan dan penetapan hukumannya. Bagi pejabat wajib Pemecatan dan di hukum seberat-beratnya,” ujar Andhy Nainggolan yang juga pengurus Al- Washliyah Sumut.

Menurut Andhy Nainggolan, perbuatan tercela itu sangat tidak patut ditolerir. Selain menjadi contoh buruk bagi bangsa ini, juga menjadi pukulan keras bagi aparat hukum untuk menuntaskan serta memberantas narkoba yang menjadi ancaman besar bagi generasi penerus bangsa.

Selain itu, perbuatan tercela ini mencoreng nama baik Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Seorang pejabat rela melakukan perjalanan antarprovinsi untuk menikmati barang haram.

“Kita apresiasi dan dorong Polda Sumatera Utara hingga Polrestabes Medan agar tidak canggung memberikan hukuman yang berat bagi para pelaku. Kita akan pastikan kawal kasus ini,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap 3 pejabat penting di Pemkab Aceh Tenggara usai pesta narkoba di tempat hiburan malam di Medan.

Ketiga pejabat penting di Pemkab Aceh Tenggara ditangkap bersama ketiga sopirnya serta dua wanita panggilan.

Informasi diperoleh, ketiga pejabat tersebut adalah R, (52) menjabat Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Aceh Tenggara. Z (43) Kabid Keuangan Dinas Keuangan Pemkab Aceh Tenggara, dan S (52) Staff Umum di Sekda Pemkab Aceh Tenggara.

Ketiga sopirnya yakni SEP (48) Alamat Desa Kampung Baru, Kecamatan Bandar Kab, Aceh Tenggara, D (40) alamat Desa Kumbang Indah Kec, Bandar Kab, Aceh Tenggara, B (52) alamat Jalan Kutacane Blang Kejeren Desa Kampung Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan kronologis kejadian bermula pada tanggal 26 September 2020.

“Pada Sabtu sore tanggal 26 September petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang di salah satu tmpt hiburan malam diduga melakukan pesta narkoba,” tuturnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (30/9).

Kemudian Riko menyebutkan atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan kemudian pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.

“Petugas melihat sekelompok orang yang memasuki tempat hiburan JP di Medan. Kemudian melakukan penyelidikan ada 8 orang di tempat hiburan tersebut yang diduga melakukan pesta narkoba sekitar pukul 00.30 WIB Minggu 27 September 2020,” ungkapnya.

Lalu Riko menyebutkan selompok orang tersebut keluar dari tempat hiburan JP kemudian petugas melakukan pembuntutan kepada orang-orang tersebut.

“Kemudian di TKP penangkapan di depan salah satu hotel di Jalan Darussalam Medan, anggota melakukan penindakan terhadap 8 orang tersebut ada 6 orang laki-laki dan ada 2 orang perempuan,” jelasnya.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi