KPPBC Langsa Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan Barang Ilegal

KPPBC Langsa Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan Barang Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Langsa Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan (Analisadaily/Hidayat)

Analisadaily.com, Langsa - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Langsa melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di dua lokasi berbeda. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai, serta memastikan barang-barang ilegal tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Pemusnahan pertama dilakukan terhadap barang bukti yang mudah rusak dan berbahaya, yaitu 1 koli berisi tanaman hias berbagai jenis (415 pieces), 8 ekor hewan kambing jenis pygmy, dan 12 ekor hewan meerkat. Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Aceh - Sumatera Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, dan Balai Veteriner Medan.

"Barang bukti ini dimusnahkan karena bisa cepat rusak dan membahayakan. Sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman.

Pemusnahan ini sesuai dengan Surat Kepala Balai Karantina, Hewan, Ikan, Tumbuhan Aceh tanggal 12 Februari 2025 tentang Permohonan Pemusnahan Eks Impor Ilegal. Komoditas tersebut berisiko tinggi terhadap penyebaran hama penyakit hewan berbahaya dan cepat menular, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), brucelosis dan rabies, serta komoditas tumbuhan yang cepat rusak dan busuk.

Pemusnahan barang bukti telah mendapatkan Penetapan Pemusnahan dari PN Langsa Nomor 2/Pen.Pid/2025/Pn Lgs tanggal 13 Februari 2025, sesuai Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pemusnahan kedua dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan KPPBC TMP C Langsa pada bulan Maret 2024.

Barang yang dimusnahkan adalah 30.000 batang rokok merk Manchester, 50.000 batang merk Luffman, 100.000 batang merek H&D Classic, 12.800 batang merk H&D Red, dan 140.000 batang merk Hmild Super Slim.

"Semua rokok yang dimusnahkan tersebut tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya," kata Sulaiman.

Pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai. Juga memastikan barang ini tidak bisa digunakan dan dimanfaatkan nantinya. (MAG5)

(DEL)

Baca Juga

Rekomendasi