Jutaan Batang Rokok hingga Miras Ilegal Bernilai Rp 2,376 Miliar Dimusnahkan

Jutaan Batang Rokok hingga Miras Ilegal Bernilai Rp 2,376 Miliar Dimusnahkan
Pemusnahan barang penindakan itu, digelar di depan halaman Kantor Bea Cukai, Kota Medan, Kamis (16/11) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara dan jajarannya melakukan pemusnahan barang ilegal, hasil penindakan berupa jutaan batang rokok ilegal, balepress hingga minuman keras.

Pemusnahan barang penindakan itu, digelar di depan halaman Kantor Bea Cukai, Kota Medan, Kamis (16/11). Di mana, barang ilegal yang dimusnahkan itu, senilai Rp 2,376 miliar.

Barang yang dimusnahkan tersebut terdiri rokok ilegal 2.383.854 batang, TIS 43.000 gram, minuman mengandung etil alkohol 105.056 ml, ballpress pakaian bekas 51 bal dan obat, alat medis, aksesoris, Makanan sebanyak 615 pcs.

Barang yang musnahkan itu, hasil penindakan dilakukan DJBC Sumut, bersama Kantor Bea Cukai Sibolga, Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung dan Kantor Bea Cukai Kualanamu.

Kemudian, kordinasi dengan Polisi, Jaksa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kementerian Perdagangan, BPOM, Karantina.

Kepala Kanwil DJBC Sumut, Parjiya mengatakan, barang yang dimusnahkan hasil penindakan dari tahun 2022 hingga Oktober 2023, yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Dengan total perkiraan, nilai barang sekitar Rp 2,376 miliar dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan, karena tidak dipungutnya Cukai, Bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 1,649 miliar," katanya.

Parjiya mengungkapkan, pemusnahan barang ini, merupakan hasil penindakan di bidang impor, yaitu penindakan terhadap barang impor, yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.

"Peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya, pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, yang dapat mengakibatkan tutupnya, industri tekstil dan berakibat pada PHK Karyawan, dan potensi terjangkitnya penyakit menular," ungkapnya.

Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukai di Wilayah Sumatera Utara, Parjiya mengungkapkan bahwa juga melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai, seperti rokok illegal dan minuman keras ilegal.

Ia menjelaskan peredaran barang kena cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan dan bahkan dapat berakibat pada PHK karyawan pabrik rokok tersebut.

"Kemudian, membahayakan kesehatan masyarakat. Karena, barang kena cukai ilegal diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah," kata Parjiya.

Parjiya mengatakan, dalam upaya penegakan hukum, pada tahun 2022 hingga November 2023 kantor-kantor Bea dan Cukai di Wilayah Sumatera Utara, telah melakukan penyidikan, terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus.

"Dengan total kerugian negara, yang telah diselamatkan sebesar Rp 28,849 miliar," tutur Parjiya.

Parjiya menambahkan, di Sumut ini, penyelundupan barang masih berpotensi terjadi, sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumut, terus secara konsisten bersinergi dengan aparat penegak hukum yaitu TNI, POLRI, Kejaksaan, BNN, Pemda/Pemprov dan instansi lain serta masyarakat.

"Untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan," tambahnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi