DPM Konsisten Patuhi Peraturan dan Penuhi Kewajiban Perpajakan

DPM Konsisten Patuhi Peraturan dan Penuhi Kewajiban Perpajakan
DPM Konsisten Patuhi Peraturan dan Penuhi Kewajiban Perpajakan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Dairi - Sebagai perusahaan tambang seng dan timah hitam di Indonesia, Dairi Prima Mineral (DPM) senantiasa menjalankan operasional bisnisnya dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku serta selalu memastikan kepatuhan atas kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Manager External DPM, David Liang Shuang mengatakan bahwa PT DPM menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam kegiatan operasional. Pihaknya memastikan setiap aspek bisnis, mulai dari perizinan, operasional, hingga perpajakan, berjalan sesuai ketentuan hukum.

"Oleh karena itu, kami menjamin bahwa setiap pembangunan yang telah dilakukan sudah dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang lengkap, berijin dan sah di mata hukum," katanya, Kamis (20/2).

Sebagai contoh, bangunan Camp di Dusun II Hutaginjang, Desa Polling Anak Anak, Kec. Silima Pungga Pungga memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi pada tahun 2021, bangunan Warehouse di Dusun II Hutaginjang, Desa Polling Anak Anak, Kec. Silima Pungga Pungga juga memiliki IMB yang keluar pada tahun 2021.

Sementara untuk Fasilitas Primary Crushing Workshop, pagar dan Culvert yang terletak di Dusun Sopokomil, Desa Longkotan, Kec. Silima Pungga Pungga, memiliki IMB yang dikeluarkan Pemkab Dairi tahun 2024 lalu.

Dalam hal kewajiban perpajakan, DPM selalu memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan akuntabel.

"DPM memahami bahwa pajak merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung pembangunan negara. Oleh karena itu, kami memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan penerapan GCG yang ketat, DPM memastikan bahwa seluruh proses bisnis berjalan dengan jujur dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diperkuat dengan audit berkala oleh pihak independen guna memastikan pelaporan keuangan dan perpajakan transparan dan sesuai aturan yang berlaku," tegas David.

Komitmen DPM ini telah dibuktikan dengan penghargaan yang diberikan oleh otoritas perpajakan. DPM telah menerima Piagam Penghargaan 'Kontribusi Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Tahun Pajak 2021' di KPP Pratama Kabanjahe serta Piagam Penghargaan Kontribusi Pembayaran Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II Tahun Pajak 2023.

"Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi integritas, DPM terus berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara bertanggung jawab, mematuhi peraturan, dan memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan prinsip kepatuhan dan transparansi, DPM terus berupaya menjadi contoh perusahaan yang mendukung kemajuan bangsa melalui praktik bisnis yang legal dan sesuai aturan yang berlaku," tutup David.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi