Kejati Sumut Kembali Tangkap DPO Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina

Kejati Sumut Kembali Tangkap DPO Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina
Kejati Sumut Kembali Tangkap DPO Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Mandailing Natal - Tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemempora) RI, TA 2017, inisial AL, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Penangkapan tersangka dipimpin Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, pada Rabu (19/2/2025) pukul 20.10 WIB, di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, saat sedang berjualan bakso keliling.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting, Kamis (20/2/2025) mengatakan, sebelumnya tim tabur telah mengamankan DPO lainnya dengan tersangka IS, pada Senin (17/2/2025) malam di rumahnya di Desa Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, pukul 20.00 WIB dan sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sementara tersangka AL, saat diamankan tidak melakukan perlawanan. AL ditetapkan tersangka pada 18 Oktober 2023 terkait perkara dugaan korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Madina.

"Pasca ditetapkan sebagao tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka AL secara patut sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka, namun Tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO sejak 5 Desember 2024," kata Adre W Ginting.

Perkara ini, lanjut Adre, pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Mandailing Natal yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dari Kemenpora dengan nilai anggaran sebesar Rp2.146.569.00,00 yang bersumber dari Anggaran Kemenpora RI.

"Tersangka AL dalam perkara ini bertindak selaku Wakil Direktur II CV. Pelangi Nusantara sebagai Penyedia Pekerjaan Konstruksi pada Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017," paparnya.

Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017, lanjut Adre tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp844.047.819.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa Tersangka AL melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Tersangka AL selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Serah terima tersangka dari Kasi E Husairi, SH,MH kepada Kajari Madina Muhammad Iqbal, SH,MH didampingi Kasi Pidsus Herianto. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas II B Panyabungan.

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi