Tujuh orang pekerja CNN Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) saat berada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Manajemen CNN Indonesia tidak hadir pada sidang perdana gugatan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketika persidangan dibuka oleh majelis hakim, tidak ada perwakilan manajemen yang hadir pada Rabu (20/2).
Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan oleh tujuh orang pekerja CNN Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI).
Dalam perkara dengan nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst, para penggugat menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Trans News Corpora selaku tergugat. Trans News Corpora adalah anak usaha CT Corp milik konglomerat Chairul Tanjung yang menaungi media CNN Indonesia.
PHK menimpa para pekerja setelah mendirikan serikat pekerja SPCI yang menjadi wadah pekerja dalam memperjuangkan hak gaji yang dipotong secara sepihak alias tanpa persetujuan pekerja. Pemotongan gaji ditolak para pekerja namun manajemen CNN Indonesia tetap bersikukuh atas keputusannya.
Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman menyayangkan manajemen tidak hadir dalam sidang perdana. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan manajemen tidak menghormati proses hukum yang berjalan.
“Ini menunjukkan tidak ada itikad baik manajemen untuk berkomunikasi dan menyelesaikan perselisihan,” kata Taufiq.
Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong mengatakan proses perselisihan di PHI ini menjadi babak baru para pekerja yang tergabung dalam SPCI dalam memperjuangkan haknya dan menolak tindakan sewenang-wenang manajemen.
"Ini salah satu bentuk perjuangan dimana teman-teman menolak tindakan kesewenangan dan juga pelanggaran terhadap hak-hak pekerja di perusahaan media yang seharusnya memberikan perlindungan atau pengakuan terhadap hak berekspresi, hak berkumpul terhadap para pekerjanya," kata Mustafa yang juga menjadi kuasa hukum pekerja.
Pada sidang perdana ini, Hakim Arlen Veronica memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan gugatan dari penggugat. Sidang gugatan PHI akan dilanjutkan pada Rabu, 26 Februari 2025.
(CSP)