Kakanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi Nasution (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Kualanamu - Sejak dibuka pelunasan biaya haji 1446 Hijriah/2025 M, sudah separuh jemaah haji di Sumatera Utara (Sumut), yang melakukan pelunasan.
"Sejak 14 Februari 2025 dibuka pelunasan biaya haji, sudah 4000-an jemaah melakukan pelunasan dari 8.324 jemaah," kata Kakanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi Nasution, saat bertolak dari Bandara Kualanamu, Deliserdang, Senin (24/2).
Kata dia, jumlah total jemaah haji Sumut sebanyak 8.324 jemaah, dan dari jumlah ini sudah melunasi 4000-an. Artinya sudah separuh.
“Untuk itu, kita berharap para jemaah secepatnya melakukan pelunasan sebelum tenggat waktu yang diberikan hingga 14 Maret 2025,” ujarnya.
“Kita juga berharap kepada petugas haji yang ada di kabupaten/kota supaya melakukan jemput bola untuk menyampaikan kepada jemaah yang bersangkutan, agar segera melakukan pelunasan,” sambungnya.
Sebab, lanjutnya, jika jemaah tidak melakukan pelunasan pada waktu yang sudah ditentukan, berarti jemaah yang bersangkutan dianggap menunda pemberangkatannya.
“Nantinya kita minta kepada jemaah yang bersangkutan membuat surat pernyataan tertulis alasan penundaan,” terangnya.
Lalu, sisa daripada jemaah yang tidak melakukan pelunasan tahap pertama itu nanti diperuntukkan untuk tahap II, yakni penggabungan mahrom, jemaah lansia, pendamping jemaah disabilitas. Sebab, di tahun 2025 ini ada sekitar 400-an jemaah haji Sumut yang lanjut usia.
“Soal biaya haji Sumut yang hendak dilunasi Rp 47,9 jutaan. Nah, karena sudah ada uang jemaah Rp 25 jutaan waktu mendaftar haji, maka yang akan dilunasi sekitar Rp 22 juta-an lagi,” bebernya.
Qosbi juga mengingatkan, untuk jemaah haji yang melakukan pelunasan di tahap pertama, jika ada nanti yang gagal sistem, bisa dibayar di tahap II.
“Misalnya, dataya masuk di tahap awal pelunasan, namun tidak muncul disistem atau nomornya, maka bisa dilunasi di tahap II, terlebih dahulu dilaporkan pada Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota setempat," terangnya.
Intinya, untuk pelunasan di tahap II, termasuk penggabungan mahrom, suami/istri, orang tua, dan anak, kemudian lansia dan jemaah disabilitas, pendamping serta jemaah cadangan.
“Khusus jemaah cadangan, harus membuat perjanjian tidak keberatan jika tidak diberangkatkan, sebab cadangan," pungkasnya.
(KAH/RZD)