Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga :

Pelantikan Pejabat Eselon Dua Pemprovsu Langkah Positif untuk Percepatan Pemerintahan di Sumut

Pelantikan Pejabat Eselon Dua Pemprovsu Langkah Positif untuk Percepatan Pemerintahan di Sumut
Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga bersama Gubsu M Bobby Afif Nasution. (analisadalily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan- Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ihwan Ritonga SE MM, menilai bahwa pelantikan pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. Menurutnya, kebijakan ini akan mendukung percepatan jalannya roda pemerintahan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

"Langkah ini cukup baik menuju Sumut yang lebih maju. Kita tahu ada beberapa pejabat yang sudah memasuki masa pensiun, dan ada juga jabatan yang kosong. Dengan diisinya posisi tersebut oleh pejabat definitif, maka kinerja pemerintahan bisa lebih maksimal," ujar Ihwan Ritonga saat dihubungi, Senin (24/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa pejabat yang dilantik merupakan hasil usulan dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, sementara Wakil Gubernur Sumut hanya bertugas melantik mereka secara resmi. Ihwan menegaskan bahwa pelantikan ini tidak menimbulkan masalah dan justru merupakan langkah positif bagi jalannya pemerintahan di Sumut.
"Pelantikan ini sah dan tidak ada persoalan. Justru ini merupakan kebijakan yang baik untuk memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan dengan efektif. Kita berharap dengan adanya pejabat baru ini, program-program pembangunan dan pelayanan publik bisa lebih optimal," tegas politisi Partai Gerindra Sumut tersebut.
Lebih lanjut, Ihwan menjelaskan bahwa saat ini kepala daerah yang baru dilantik memang sudah diperbolehkan untuk melakukan perombakan pejabat eselon guna mendukung percepatan pembangunan daerah. Hal ini sesuai dengan regulasi terbaru, yang memberikan keleluasaan bagi kepala daerah untuk segera melakukan penyesuaian dalam struktur pemerintahan.
"Dengan aturan yang baru, kepala daerah tidak perlu menunggu enam bulan untuk melakukan perombakan pejabat eselon. Ini memungkinkan percepatan pembangunan dan optimalisasi anggaran agar program-program pemerintah bisa segera direalisasikan," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar kepala daerah yang baru dilantik segera menjalankan roda pemerintahan dengan efektif. Hal ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat dan berbagai program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana.
"Dulu aturannya kepala daerah baru harus menunggu enam bulan sebelum bisa melakukan pergantian pejabat. Tapi sekarang tidak perlu menunggu selama itu. Justru lebih baik jika pejabat yang baru segera bekerja agar pemerintahan semakin efektif," tambahnya.
Ihwan berharap, dengan adanya pelantikan pejabat eselon dua ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat semakin solid dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat berbagai program pembangunan.
"Kita sangat mengapresiasi langkah ini dan berharap agar para pejabat yang baru dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Dengan begitu, Sumatera Utara bisa semakin maju dan masyarakat bisa merasakan manfaat dari pemerintahan yang lebih efektif," pungkasnya.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi