Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Tanjungmorawa, Robby (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Tanjungmorawa, Robby menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan terhadap pekerja yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk memiliki rumah melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).
"Selain manfaat perlindungan JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP), BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan MLT perumahan yang dapat membantu peserta memiliki rumah sendiri," kata Robby, Kamis (27/2).
Program MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan tambahan untuk peserta program JHT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya. Adapun persyaratan mendapatkan fasilitas tersebut, yakni merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah, terdaftar sebagai peserta program JHT minimal 1 tahun.
"Kemudian, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran dan bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah/tenaga kerja/program," ungkapnya.
Persyaratan lainnya, yakni belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta, peserta aktif membayar iuran, telah mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Ototitas Jasa Keuangan (OJK).
"Program MLT BPJS Ketenagkerjaan memberikan peluang kepada peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR) dan pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK)," terang Robby.
Adapun besaran program MLT, sebut Robby, untuk PUMP yang membantu menyediakan sebagian atau seluruh uang muka dengan maksimal pinjaman sebesar Rp150 juta. Sementara KPR yang bertujuan agar peserta dapat memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak dan terjangkau dengan pinjaman maksimal sebesar Rp500 juta.
"Sementara PRP yang ditujukan untuk merenovasi dengan besar pinjaman maksimal sebesar Rp200 juta. Sedangkan FPPP yang bertujuan membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan maksimal sebesar 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB)," jelasnya.
Robby mengajak seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya yang ada di wilayah kerjanya untuk mendukung program MLT ini untuk agar kemudian dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan kriteria karena memiliki suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga komersial.
"Dalam program MLT perumahan ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang, semoga dapat menambah kemudahan dan dimanfaatkan secara maksmimal bagi peserta yang sesuai dengan kriteria," ungkap Robby.
"Sebagaimana apa yang telah diamanahkan oleh Negara kepada kami, kepastian untuk mendapatkan Jaminan Sosial bagi setiap masyarakat pekerja harus terus di dorong, karena BPJS Ketengakerjaan merupakan solusi atas risiko sosial yang dapat terjadi kepada peserta," tutup Robby.
(JW/RZD)