Ilustrasi (Internet)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - MA alias Arifin (34), diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi dari salah satu rumah di Jalan Dr Hamka, Gang Sei Tualang, Kelurahan Durian, Kota Tebingtinggi.
"Saat penangkapan itu, petugas Satresnarkoba menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 1,44 gram. Selain itu, turut disita satu lembar kertas putih, satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip kosong, satu unit handphone, uang tunai Rp 40.000, serta satu buah pipet plastik runcing," kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, Selasa (4/3).
Kasi Humas mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku dan menemukan barang bukti narkotika. Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Usai melakukan penangkapan, petugas segera membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebingtinggi guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini, pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selain itu, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib," tegas Kasi Humas.
(CHA/RZD)