Kuasa Hukum Indra Surya Sesalkan Tindakan Warga Adang Pemagaran (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Kuasa hukum Indra Surya Zein, Tri Purnowidodo menyesalkan tindakan warga Jalan Hasanudin karena mengadang pemagaran seng terhadap gedung bekas Pasar Kisaran yang akan dilakukan pemugaran oleh pemilik lahan bangunan yang sah sesuai dengan SHM.
"Saya selaku kuasa hukum dari Indra Surya Zein kesal melihat tindakan warga, karena klien kami terhalang hak dan kepentingannya untuk melakukan ataupun memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan yang telah dibelinya dengan itikad baik," kata Tri Purnowidodo, Rabu (5/3).
Lebih lanjut Tri Purnowidodo yang akrab dipanggil Widodo, menjelaskan, kekesalan yang dirasakan kliennya karena surat-surat bukti kepemilikan berupa Surat Hak Milik (SHM) Nomor 1028 dan SHM Nomor 1029 yang telah terdaftar atas nama kliennya seakan tak berharga.
Padahal surat-surat bukti tersebut merupakan dokumen autentik yang diterbitkan negara dan mempunyai kekuatan bukti yang sempurna untuk membuktikan kepemilikan kliennya atas tanah dan bangunan tersebut.
"Seharusnya klien kami dapat memperoleh jaminan perlindungan hukum dan keamanan dari negara saat klien kami hendak memanfaatkan tanah dan bangunan miliknya tersebut, namun hal ini tidak diperoleh klien kami, karena tindakan masyarakat yang tidak memiliki dasar untuk mengadang untuk dilakukan pemagaran terhadap gedung bekas Pasar Kisaran," ujar Widodo.
Untuk saat ini kliennya harus berjuang sendiri menghadapi sekelompok warga masyarakat yang telah menghalangi untuk melaksanakan pemasangan pemagaran seng di sekeliling batas tanah miliknya.
"Padahal pemasangan seng ini demi keselamatan kerja, karena klien kami akan melaksanakan rehabilitasi atau pemugaran bangunan di atas tanah miliknya," ujarnya.
Dirinya secara pribadi menyesalkan tindakan perintangan dan penolakan oleh sekelompok warga masyarakat yang tak memiliki dasar tersebut.
"Bagi kami dalih perintangan dan penolakan mereka bukan saja tidak memiliki alasan dan dasar hukum, akan tetapi bersifat mengada-ada dan terkesan ditunggangi oknum-oknum tertentu," kata Widodo.
Widodo juga membantah dalih warga setempat bahwa pemagaran seng di sekeliling batas tanah milik kliennya akan mengakibatkan terganggu atau bahkan tertutupnya akses jalan dari dan keluar rumah mereka.
"Pemagaran seng yang bersifat sementara maupun pemugaran bangunan milik klien kami dipastikan tidak akan mengganggu aktivitas warga sekitar ataupun pengguna jalan, karena akses jalan utama di sekitar lokasi adalah Jalan Tuanku Imam Bonjol dan Jalan Hasanuddin, yang posisinya berada di depan dan belakang tanah dan bangunan milik klien kami, bukan gang yang berada di sisi samping tanah dan bangunan milik klien kami," kata Widodo.
Namun jika penghadangan dan penolakan ini terus berkelanjutan, maka tidak menutup kemungkinan bagi kliennya untuk mengajukan tuntutan hukum, bukan sekedar ungkapan kesan dan menyesalkan seperti saat ini.
"Kalau ini terus terjadi kami akan mengambil langkah hukum," tegasnya.
(ARI/RZD)