Kuasa hukum Robby Messa Nusa, Tony Hasibuan (Analisa/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kuasa hukum Robby Messa Nura, Tony Akbar Hasibuan, mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah membagi-bagikan uang dugaan hasil korupsi Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Penegasan ini disampaikannya merespons Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa dr Aris Yudhariansyah, Kamis (6/3/2025). Padahal selama di persidangan kata Tony Hasibuan, tidak pernah terungkap bahwa Robby Messa sebagai pihak yang membagi-bagikan uang terhadap nama-nama yang disebut JPU sebagaimana dakwaan mereka.
"Termasuk ke dr Aris Yudhariansyah tidak pernah terungkap selama persidangan bahwa Robby memberikan uang kepadanya. Karena pencairan dana dari dinas (Dinkes Sumut) dikirimkan ke rekening perusahaan yang diterima oleh Supriyanto, bukan Robby," ujarnya menjawab wartawan, Jumat (7/3/2025).
Apalagi, imbuh dia, posisi dr Aris sebagai PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan) di masa itu tidaklah dibutuhkan, mengingat kondisi lagi darurat. Hanya saja karena melekat jabatan sekretaris Dinkes Sumut saat itu, maka otomatis dr Aris menjadi PPTK.
Ditambah tidak ada penelitian terhadap barang yang harus dibeli, terkait izin edar dan persoalan administrasi lainnya sebagaimana dakwaan pihak JPU, tidak bisa dijadikan dasar untuk mentersangkakan semua pihak yang saat ini sedang ditahan.
"Kalau mau diusut secara benar, harusnya semua pihak bertanggungjawab. Saat itu, tidak ada kepastian tentang bagaimana menangani Covid-19. Bahkan harga barang pun belum ada standar resmi. Jika kasus ini diteruskan dengan sungguh-sungguh, maka semuanya terlibat bahkan sampai ke presiden, bisa kena,” papar dia.
Kuasa hukum dari terdakwa Robby ini kembali menegaskan bahwa jika ada kesalahan dalam proyek itu, maka yang harus bertanggungjawab bukanlah pihak yang kini ditahan, melainkan mereka yang sejak awal mengendalikan proyek senilai Rp27 miliar ini.
“Robby hanya diminta mencari barang, bukan sebagai pengendali utama. Jika tahu akan ada masalah seperti ini, tentu tidak ada yang mau mengerjakan proyek tersebut,” pungkasnya seraya berharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Tim kuasa hukum Aris Yudhariansyah, sebelumnya kembali menyampaikan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.
"Selama persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan menyalahgunakan kewenangannya, apalagi sampai merugikan negara," ujar tim penasehat hukum yang diketuai Mulyadi SH MH kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Dalam pledoi yang dibacakan pada Kamis (27/2) di Pengadilan Negeri Medan, tim penasehat hukum telah meminta Majelis Hakim yang terhormat untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan menyatakan Aris Yudhariansyah bebas dari segala tuntutan hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang pembebasan terdakwa apabila tidak terbukti bersalah, atau setidaknya, sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP, terdakwa dapat dilepaskan dari segala tuntutan hukum jika perbuatannya tidak termasuk tindak pidana.
(NS/BR)