Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama

Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama
Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Achmad Ukayat memvonis selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara kasus penistaan agama Kristen, Senin (10/3).

Selain penjara, hakim juga menghukum warga Dusun II, Gang Subur, Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, itu untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim dihadapan Jaksa yang sebelumnya menuntut Ratu Entok 4 tahun dan 6 bulan atau 4,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya Majelis hakim diketuai Achmad Ukayat meyakini transgender itu melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut hakim, yang memberatkan, perbuatan Ratu Entok meresahkan masyarakat dan perbuatannya dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat.

"Yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Ukayat.

Mendengarkan putusan tersebut, Ratu Entok menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak. Sedangkan, JPU langsung menyatakan banding.

"Kami menyatakan banding," tutur JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi