JPKP Tuding Gelar Perkara Khusus Diduga untuk Menganulir Penetapan Tersangka

JPKP Tuding Gelar Perkara Khusus Diduga untuk Menganulir Penetapan Tersangka
JPKP Tuding Gelar Perkara Khusus Diduga untuk Menganulir Penetapan Tersangka (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW JPKP) menduga gelar perkara khusus yang dilakukan pihak kepolisian Polda Sumatera Utara dilakukan untuk menganulir ap status tersangka Sutanto alias Ahai.

Sutanto alias Ahai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan tandatangan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat di Kepolisian Daerah Sumatera Utara sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1188/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Oktober 2023 terkait Surat Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor : 74 Desa Asahan Mati tertanggal 7 September 2022.

Nicodemus Nadeak dalam orasinya di Depa Gedung Polda Sumut, Rabu (12/3) menyatakan adanya dugaan pihak Sutanto alias Ahai meminta Gelar Perkara Khusus kepada Kepala Bagian Wassidik Polda Sumatera Utara sehingga Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Nomor : B/958/III/2025/Ditreskrimum tertanggal 5 Maret 2025, Perihal : Undangan Gelar Perkara Khusus.

"Kita mendesak Bapak Kapolda Sumatera Utara, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1188/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 05 Oktober 2023 terkait Surat Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor : 74 Desa Asahan Mati tertanggal 7 September 2022 menindak lanjuti Laporan Polisi Ibu Juliaty, SE Prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta dan segera menetapkan tersangka dengan status sebagai DPO dan segera menangkap tersangka karena diduga selama ini tidak kooperatif bahkan diduga adanya intervensi terhadap laporan Ibu Julianty, SE sehingga tidak ditindak lanjuti sebagaimana mestinya," ungkap Nadeak.

Dijelaskannya, atas laporan korbannya saat itu, Penyidik dan atau Penyidik Pembantu Ditreskrimum, Subdit I Kamneg, Unit 2 telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi fakta maupun pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap Surat Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor : 74 Desa Asahan Mati tertanggal 7 September 2022 dengan hasil pemeriksaan menunjukkan tandatangan yang tertuang didalam Surat Permohonan Pembatalan tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli Julianty selaku Korban.

"Terhadap kasus tersebut Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktur Kriminal Umum telah menetapkan Sutanto Alias Ahai sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : SP. Status/349/XI/2024/Ditreskrimum tertanggal 28 November 2024 tentang Penetapan Status Tersangka," ungkapnya.

Terkait kasus ini, JPKP juga meminta Kapolda Sumatera Utara melakukan Evaluasi kinerja Dir. Dit. Krimum Polda Sumatera Utara, Kabag. Wassidik Polda Sumatera Utara, Kasubdit I Kamneg Reskrimum Plda Sumatera Utara dan Penyidik Polda Sumatera Utara agar kedepannya tidak ada permasalahan seperti ini lagi terjadi ditengah-tengah masyarakat.

"Hal ini kami minta demi rasa kepercayaan masayarakat terhadap Institusi Polri sesuai amanah Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo demi Integritas Polri yang kita cintai," harapnya.

Dalam orasinya, JPKP juga meminta aparat kepolisian profesional sehingga tidak menimbulkan kecurigaan adanya permainan mafia hukum.

"Bapak Kepala Kepolisian Republik Indinesia dan Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara berserta jajarannya agar lebih menjaga marwah Institusi Polri dari berbagai dugaan Intervensi dari Mafia Kasus," ungkapnya.

Dalam aksinya tersebut, JPKP mengingatkan apabila nantinya kasus ini tetap mengambang dan tidak berjalan, maka pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan dengan massa yang lebih besar lagi di depan Kantor Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri demi keadilan

"Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan dan kami berharap kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara mampu menjadi bapak keadilan yang berintegritas bagi kami masyarakat pencari keadilan yang ada di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan," pungkasnya.

Sementara itu, pihak Polda Sumut menyampaikan bahwa pihak Sutanto alias Ahai mengajukan Gelar Perkara khusus karana pihaknya merasa perkara tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena sebelumnya mereka sudah memenangkan perkara lain.

"Hari ini kita sedang melakukan gelar perkara sesuai permohonan dari pihak tersangka ke pihak Wassidik dan pihak wassidik menyurati kami untuk melakukan Gelar Perkara Khusus ini," ungkap Riza, Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut saat menerima pendemo.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi