Terdakwa Desiska Sihite alias Miss Barbie pemilik Barbie Cia Production usai bersidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/3). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kuasa hukum terdakwa Desiska Br Sihite alias Miss Barbie, pemilik Barbie Cia Production (BCP) mengatakan hal yang wajar jika adanya dana yang harus dikeluarkan pihak korban, dan hal itu tidak bisa langsung dikatakan penipuan.
Hal tersebut diungkapkan Siti Junaida selaku kuasa hukum terdakwa Desiska Sihite alias Miss Barbie pemilik Barbie Cia Production usai bersidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/3).
Kuasa hukum lainnya Edwin Syahrizal Pohan dan Zulkifli Lubis juga menyebutkan kalau korban Alexander adalah bagian dari Sanggar Barbie Cia Production.
Bahkan menurut keterangan kuasa hukum Desiska, Alexander juga sempat mengiyakan di dalam sidang kalau ada dilakukan penawaran untuk berangkat memenuhi profesi dimaksud, namun tak jadi berangkat karena berhalangan.
"Ini kan sudah ada ditawarkan, berarti kan bukan penipuan. Kalau dia yang menipu itu kan harus ada bujuk rayu," jelas keduanya kepada wartawan.
Terkait akan persidangan tadi apa yang disampaikan korban, terdakwa juga menolak. "Karena menurut kami memang ada uang mengalir kepada terdakwa tetapi itu belum tentu menjadi dasar menipu," ungkap Edwin.
Terdakwa adalah pemilik Barbie Cia Production yang mendidik para talent untuk nantinya dapat berprofesi sebagai pubilk figure/public relation atau salah satunya menjadi artis.
"Karena di BCP juga ada belajar acting, jadi sangat wajar jika terdakwa mempunyai target untuk menjadikan mereka artis, yah pastilah ada penawaran-penawaran tersebut, namun bukan berarti menipukan, karena mereka berprofesi dibidang tersebut, itu sama dengan sekolah-sekolah yang ada di negara ini tujuannya adalah baik untuk mendidik siswa menggapai cita-citanya, lantas jika siswa tersebut tidak lulus atau berhasil apa kita salahkan pemilik sekolahnya?" ucapnya.
"Apalagi ini sekolah khusus bukan umum, yang tujuannya mendidik talenta seseorang pastilah harganya juga khusus tidak biasa, Jadi menurut kami persidangan ini bukan hal 378 biasa yang faktanya itu dan peristiwanya menurut opini sendiri, persidangan ini tujuannya adalah menggali peristiwa tersebut agar dapat difaktakan bukan sebaliknya, apa yang menjadi bukti haruslah terang melebihi Cahaya “in Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clarriore”,” sebutnya.
"Meskipun Hukum itu memuat sanksi tetapi tujuan hukum itu adalah mencegah orang berbuat sesuatu yang dilarang makanya motto adagium hukum kita lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menahan 1 orang yang tidak bersalah In Dubio Pro Reo," jelas Edwin Kembali.
"Sebagai penasehat hukum kami yakin klien kami tidak bersalah karena menurut kami peristiwanya tidaklah seperti yang didakwakan jaksa tersebut, kita lihat minggu depan yak arena JPU akan menghadirkan saksi kembali, harapan Tim Penasehat hukum Terdakwa, semoga Pengadilan mampu memberikan yang terbaik buat Hukum dinegara kita ya,” jelas Edwin kepada juru warta.
Di dalam sidang, Alexander selaku korban dan juga saksi mengaku kalau dia merasa ditipu terdakwa Desiska br Sihite untuk menjadi bintang film di salah satu televisi nasional.
Kemudian pengakuan korban kepada majelis hakim kalau pada Februari 2024 lalu, baru sadar telah ditipu dan sudah mengirimkan sejumlah uang dengan total jumlah Rp 850 juta kepada terdakwa.
Pengakuan itu disanggah 3 kuasa hukum Desiska br Sihite, menurut mereka kasus ini belum jelas terbukti kalau wanita yang kerap dipanggil Mrs Barbie tersebut melakukan hal dituduhkan.
"Ya kami tetap pada keterangan terdakwa, ini kan belum putus. Terkait benar tidak dia (Desiska br Sihite) menawarkan pekerjaan (jadi artis) dengan meminta sejumlah uang," ungkap Siti Junaida
Selanjutnya, Siti Junaida juga belum menerima bukti konkrit kalau Desiska ada membujuk rayu korban (Alexander) untuk membayarkan sejumlah uang kepada terdakwa (Desiska).
Selain dia juga mengatakan saat sidang berlangsung kalau korban alih-alih hanya menjawab melalui percakapan.
"Misalnya membujuk rayu itu, (atau) tanda terima apa, dia pasti mengarahkannya (menjawab) percakapan (komunikasi via telpon). Percakapan itu kan gak bisa dijadikan bukti," jelasnya.
(YY/RZD)