Dugaan Korupsi APBDes Tahun 2024, Kejari Deliserdang Tahan Kades Tanjunggarbus II (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Lubukpakam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menahan seorang kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang atas dugaan korupsi pengelolaan APBDes Tahun 2024, Kamis (13/3).
Tersangka inisial AI (39) warga Dusun I Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, dikhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, dan langsung dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubukpakam.
Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry, yang dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen, Boy Amali, membenarkan pihaknya menahan seorang Kepala Desa Tanjung Garbus II inisial AI.
"Saat ini tersangka sudah ditipkan di Lapas Lubukpakam 20 hari ke depan terhitung mulai 13 Maret hingga 1 April 2025 untuk tindak lanjut pemeriksaan," jelas Boy Amali.
Kata dia, tersangka AI selaku Kepala Desa telah menyalahgunakan Kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 452.393.889.
Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang dengan Nomor : PRINT - 01/L.2.14.4/Fd.1/03/2025, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 s/d 1 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubukpakam.
Ia disangka melakukan Tindak Pidana melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun Penjara dan Denda paling sedikit Rp200 juta dan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan Denda paling banyak Rp1 miliar.
(KAH/RZD)