
Analisadaily.com, Medan- Sekretaris Jenderal Relawan Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun mengecam keras dugaan tindak pidana yang dilakukan jajaran Direksi PT Pertamina Patra Niaga (PPN) yang diduga melakukan tata kelola perusahaan tidak sesuai dengan GCG (Good Corporate Governance)
Edison Marbun mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan pengoplosan BBM milik Pertamina sampai ke akarnya. "Jangan berhenti sampai penetapan tersangka terhadap jajaran direksi sebagai eksekutor utama dalam pengambilan keputusan. Namun, komisaris sebagai organ yang melakukan pengawasan terhadap kinerja perusahaan yang sehatharus dimintai juga pertanggung jawabannya", papar Edison Marbun.
Menurutnya, tanggung jawab hukum komisaris dalam korporasi pada hukum korporasi Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT). Pasal 108 Ayat (1) UUPT menegaskan bahwa Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus terhadap kebijakan pengurusan perusahaan oleh direksi.
Selain itu, sambungnya, Pasal 114 UUPT menyebutkan bahwa komisaris dapat dimintai pertanggung jawaban secara pribadi apabila terbukti lalai menjalankan tugas pengawasan dan memberikan nasihat yang seharusnya untuk mencegah kerugian perusahaan atas terjadinya ketidak kepercayaan rakyat Indonesia terhadap produk Pertamina.
Pertanggung jawaban itu, ucap Edison Marbun, berkaitan dengan hukum pidana korupsi yang menegaskan, jika terdapat bukti bahwa komisaris mengetahui adanya tindakan korupsi tetapi tidak bertindak mencegahnya, maka dapat dijerat Pasal 15 UU Tipikor terkait pembiaran atau turut serta dalam tindak pidana korupsi.
"Secara perdata dalam Hukum Perdata (tanggung jawab pribadi komisaris - piercing the Corporate Veil). Jika terbukti komisaris bertindak melampaui kewenangannya atau terlibat dalam keputusan yang merugikan negara, mereka bisa dimintai tanggung jawab pribadi atas kerugian yang timbul," tegasnya.
Bahkan papar Edison Marbun, dalam Hukum Tata Kelola Korporasi (Good Corporate Governance/GCG).
Peraturan Menteri BUMN Nomot PER-10/MBU/2012 tentang tata kelola perusahaan yang baik di BUMN mengharuskan komisaris memastikan direksi menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran. "Jika komisaris gagal menjalankan peran ini, maka ada indikasi terjadi kelalaian dalam pengawasan yang dapat diperiksa secara hukum," serunya.
Atas beberapa pandangan tersebut, dia meminta pemerintah segera bertindak cepat melakukan pembersihan pada jajaran komisaris, direksi dan satu grade di bawah direksi PT Pertamina Patra Niaga. Ini untuk membuktikan menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan undang-undang yang tidak menolerir tindakan merugikan negara atau tindak pidana.
(HEN/NAI)