
ASB Minta APH di Simalungun Terapkan UU TPKS dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (Analisadaily/irin juwita)
Analisadaily.com - Medan - Aliansi Sumut Bersatu (ASB) melalui Rumah Aman Peduli Puan menyayangkan sikap aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Simalungun yang tidak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk penanganan kasus kekerasan seksual. Padahal undang-undang tersebut penting sebagai upaya untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan.
SIMALUNGUN/ POLDA SUMUT atas laporan W (Ibu SIF) dan LP/B/258/IX/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT atas laporan RA (ayah NI) melaporkan pelaku P. "Dalam kasus ini, lagi-lagi jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim tidak menerapkan juncto UU TPKS dan hanya menggunakan UU Perlindungan Anak. Di mana, pelaku P untuk kasus ini divonis 6 tahun penjara dan untuk kasus SIF pelaku dihukum 5 tahun penjara," ungkapnya. Ferry mengatakan pihaknya telah melakukan upaya-upaya yang dilakukan oleh Tim Pendamping Rumah Aman Peduli Puan ASB, dalam mengawal kasus ini. Pada 11 November 2024 telah melakukan audiensi kepada Kapolres Simalungun yang menerima Kanit PPA Polres Simalungen adapun agenda audiensi membahas terkait UU TPKS untuk persidangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Surat atensi terhadap pemantauan sidang kasus ini kepada beberapa lembaga seperti KOMNAS, Komisi Yudisial, LPSK, dan KPAI juga telah dikirim. ASB, juga mengirim surat amicus curiae pada 7 Maret 2025, yang mana saat itu terdiri dari beberapa jaringan diantaranya LBH Medan, LBH Pers Jakarta, PKPA, Bakumsu, dan Perempuan Hari Ini (PHI). Namun hal ini masih belum menjadi perhatian untuk PN Simalungun dalam putusan yang dilayangkan pada 10 Maret 2025. "Tim Rumah Aman Peduli Puan ASB juga memberikan surat aduan terkait putusan tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun. Namun hingga kini belum ada tanggapan yang pasti terhadap aduan yang sudah dikirimkan," bebernya. Maka dari itu, ASB meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Simalungun untuk menggunakan UU TPKS untuk penanganan kasus kekerasan seksual sebagai upaya memastikan terpenuhinya hak korban. "Kejari Simalungun harusnya lebih berkomitmen untuk mendampingi korban kekerasan seksual memperoleh keadilan hukum dan mengajukan banding. PN Simalungun seharusnya menciptakan rasa nyaman dan memperhatikan prinsip – prinsip proses peradilan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak. Polres Simalungun, memiliki prespektif untuk memastikan keadilan terhadap anak korban kekerasan seksual," pungkasnya. (WITA)