BPJS Ketenagakerjaan Karo Gandeng Koperasi CU Perluas Jangkauan Pekerja Mandiri (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Karo - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karo Kabanjahe terus memperkuat upaya perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja mandiri (Bukan Penerima Upah/BPU) di Kabupaten Karo. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menjalin kolaborasi erat dengan berbagai Koperasi Kredit/CU yang memiliki anggota mayoritas pekerja mandiri.
Kemitraan dengan koperasi CU ini telah dirintis sejak tahun 2023 dan menunjukkan perkembangan positif seiring pertumbuhan signifikan koperasi di Kabupaten Karo. Dari total sekitar 58.000 anggota koperasi yang memenuhi syarat, baru sekitar 5.000 anggota (8,6%) yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, menyisakan potensi besar untuk menjangkau sekitar 53.000 anggota lainnya.
Guna memperkuat sinergi dan meningkatkan jumlah kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Karo Kabanjahe menggelar kegiatan penguatan Customer Relationship Management (CRM) Agen Korporasi pada 13 Maret 2025 di Café Ibas Berastagi. Acara ini dihadiri oleh para ketua dan pengurus dari lima Koperasi CU mitra, yaitu CU Unam, CU Serayaan Dokan, CU Lit Melemna Sukanalu, CU Sepakat Singa, dan CU Sondang Nauli Kabanjahe. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karo Kabanjahe, Dinarta Tarigan, secara khusus mengapresiasi kehadiran tim lengkap dari CU Unam.
Dalam kesempatan tersebut, Dinarta Tarigan juga menyampaikan informasi penting terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pihaknya berharap koperasi dapat aktif menyosialisasikan perubahan ini kepada seluruh anggotanya, terutama terkait manfaat program Jaminan Kematian.
Para ketua koperasi CU yang hadir menyatakan komitmen kuat untuk meningkatkan jumlah anggota yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menilai kolaborasi ini sangat krusial dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi anggota koperasi, mempermudah proses pendaftaran dan pembayaran iuran melalui koperasi. Dengan perlindungan ini, dampak risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat diminimalisir bagi pekerja dan keluarganya.
Dinarta Tarigan juga mengajak seluruh pekerja mandiri di Kabupaten Karo, seperti petani, pedagang, pekerja bangunan, tukang becak, pengemudi ojek, dan lainnya, untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa iuran yang sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk program JKK atau Rp36.800 per bulan untuk JKK, JKM, dan JHT, memberikan manfaat yang sangat besar, termasuk manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp174 juta bagi dua anak peserta yang telah terdaftar minimal tiga tahun berturut-turut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, sebagai cabang induk, menambahkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Ia menegaskan bahwa seluruh masyarakat pekerja yang memiliki penghasilan dan risiko kecelakaan kerja wajib terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi komitmen yang diberikan oleh koperasi-koperasi CU yang telah sadar akan pentingnya jaminan sosial untuk para anggota pekerjanya. Kami juga turut menghimbau kepada koperasi lain serta para stakeholder untuk ikut melindungi masyarakat pekerja di daerahnya melalui program BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan masyarakat pekerja yang semakin sejahtera, sesuai dengan tagline kami, Kerja Keras Bebas Cemas,” pungkas Jefri.
(JW/RZD)