Anggota DPD RI Penrad Siagian saat memberikan penjelasan dihadapan Koptan di posko, Kamis (20/3) (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Sumatera Utara, Penrad Siagian melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Asahan untuk bertemu 5 Kelompok Tani (Koptan) di Posko Kompak Swasembada Pangan, di Jalan Manyer Kisaran, Kamis (20/3).
Pada pertemuan ini, 5 Koptan diantaranya Kompak Swasembada Pangan, Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FORMAPP), Tani Gabe Mujur Kopas, Saroha Pulau Rakyat, dan Koptan Hutapadang, menyampaikan apa yang menjadi aspirasi mereka.
Para koptan diberi kesempatan pertama menyampaikan aspirasi, Koptan Kompak Swasembada Pangan melalui Riswan Sitanggang, P Aritonang, D Pasaribu menceritakan sedikit kronologis koptan dan warga yang saat ini sedang melakukan tanaman tumpang sari di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Kisaran.
Mereka bermohon kepada Penrad Siagian agar bisa mengkawal permasalahan ini di senayan, yaitu memperingatkan pemerintah supaya tidak memberi atau tidak mengeluarkan perpanjangan ataupun pembaharuan HGU PT BSP yang telah lama berakhir di Kecamatan Kisaran Barat dan Kisaran Timur.
Menurut mereka permohonan ini bukan tanpa alasan, sebab ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan sehingga permohonan koptan dan warga nantinya bisa dikabulkan. Adapun poin tersebut di antaranya, jika HGU diterbitkan maka akan ada perkebunan di tengah kota.
"Dan ini jelas-jelas bertentangan dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2013, yang tidak membolehkan adanya perkebunan di Kisaran Barat dan Kisaran Timur," ujar perwakilan Koptan Kompak.
Kemudian menjadi pertimbangan lainnya, sampai saat ini Pemkab Asahan belum mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan atau pembaharuan HGU PT BSP, yang disebabkan tidak terpenuhinya persyaratan yang diminta pemerintah.
Apa persyaratan yang tidak terpenuhi itu, yakni PT BSP tidak sanggup menyiapkan kebun plasma seluas 20 persen dari luas HGU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertimbangan lainnya lagi, PT BSP tidak pernah memperhatikan masyarakat yang bersempadan langsung dengan HGU-nya.
"Jangankan manfaat, CSR nya pun tidak pernah kami rasakan, keberadaan perusahaan ini jelas-jelas tidak ada manfaatnya bagi masyarakat sekitarnya. Jadi kepada bapak Penrad Siagian kami mohon agar aspirasi kami disampaikan ke pemerintah pusat, supaya perpanjangan ataupun pembaharuan HGU PT BSP tidak diberikan. Tolong bantu dan kawal aspirasi kami pak. Jangan sampai," ucap mereka.
Ketua Koptan Kompak Swasembada Pangan Galasa menambahkan, bahwa saat ini Koptan bersama masyarakat melakukan tanaman tumpang sari seperti menanam cabe, jagung, ubi, sayuran dan yang lainnya.
"Apa yang kami lakukan adalah untuk bertahan hidup serta menambah peningkatan ekonomi keluarga. Hal ini juga sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan dan mengelola sumber daya alam demi mewujudkan ketahanan pangan dalam menghadang gempuran inflasi," katanya.
Sementara itu Br Tampubolon perwakilan Koptan Tani Gabe Mujur Kopas menyebutkan mereka sedang berkonflik dengan PT BSP di Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Menurut E Br Tampubolon mereka sudah lama ditindas oleh perusahaan, padahal mereka memiliki surat sebagai alas hak kepemilikan.
Penindasan yang dialami bentuknya seperti tidak bisa mengelola lahan mereka. Ketika lahan ditanam, tanaman akan dirusak, diracun dan dimatikan.
"Memang tidak diketahui siapa pelakunya, tapi saat ini masyarakat berkonflik dengan perusahaan sehingga hal wajar ada prasangka ke mereka," ucapnya.
Lanjut E Br Tampubolon, kurang lebih 40 tahun PT BSP dituding menguasai dan mengusahai lahan mereka. Hal itu dikarenakan perusahaan tidak bisa menunjukkan izin HGU ketika terjadinya konflik. Menjadi bingung ketika perusahaan menyebutkan memiliki izin HGU tahun 1999 di Desa Silau Jawa.
"Desa Silau Jawa dan Desa Sei Kopas jelas daerah yang berbeda, makanya PT BSP harus mencari lahan HGU mereka di Silau Jawa bukan di Sei Kopas. Jadi kami mohon dibantu lah pak. Kami orang susah pak, sudah capek kami menghadapi PT BSP ini pak. Biar bisa makan kami pak," ucapnya sedih.
Ketua FORMAPP Terima S Sinaga menerangkan, bahwa FORMAPP sudah ditetapkan Pemerintah masuk program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Selain itu, juga telah menerima subjek hukum dari pemerintah dalam mengelola kawasan hutan di Desa Tomuan Holbung Kecamatan BP Mandoge.
"Namun saat sekarang kami bekerja ada kelompok menyerobot lahan kami. Terhadap ini, kami telah membuat laporan ke Polres Asahan, tetapi hingga digelarnya pertemuan sekarang belum juga ada tanggapan. Jadi mohon bantuannya pak terkait laporan kami," ujar Terima Sinaga berharap.
Sebelum menanggapi aspirasi koptan, Penrad Siagian pertama kali menerangkan bahwa kehadirannya menindaklanjuti surat Koptan Kompak Swasembada Pangan yang masuk ke kantornya.
Dirinya merespons positif terkait aspirasi yang disampaikan. Tetapi dia mengingatkan, dirinya tidak mau dimanfaatkan hanya untuk kepentingan sekelompok orang saja. Karena itu, ketika sudah berani memanggil dirinya, berarti berani jalan lurus, tulus dan tidak neko-neko.
"Saya udah lama dan banyak menangani masalah tanah dan saya selalu mewanti-wanti permasalahan yang terjadi karena adanya kepentingan, mafia, kelompok dan yang lainnya," kata Penrad.
"Ketika itu merupakan hak masyarakat sebagai bahagian Negara Republik Indonesia, dan kalau itu hak kita, maka saya akan berjuang mati-matian bersama kalian sampai ke ujung langit pun," tegasnya.
Penrad mengucapkan keseriusan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Namun sebelum menjurus ke situ, dirinya meminta agar koptan baik itu ketua, pengurus dan anggota tetap kompak dan solid. Jangan sampai ada kepentingan pribadi maupun kelompok, apalagi niat busuk. Sebab jika hal itu terjadi, maka apa yang menjadi aspirasi tidak akan pernah diperjuangkan.
Pada kesempatan ini, Penrad meminta kepada ketua dan pengurus koptan untuk menyiapkan data maupun dokumen yang dibutuhkan. Guna memastikan kesiapan dokumen sudah sesuai ketentuan, dirinya akan menurunkan timnya untuk melakukan pendampingan kepada koptan. Tim yang turun nantinya akan merapikan semua dokumen-dokumen menjadi kekuatan hukum alas hak kepemilikan.
"Lima orang tim saya ini akan bergabung langsung bersama pengurus dengan masing-masing koptan. Mereka ini sebagai perpanjangan saya, dan bergabung di dalamnya guna membersihkan serta merapikan dokumen sekaligus membangun strategi yang akan dibuat," tegas Penrad Siagian.
(ARI/RZD)