Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Bawaan Penumpang Pesawat dari Luar Negeri (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Kualanamu - Bea Cukai (BC) Kualanamu memusnahkan 70 skep barang yang dibawa penumpang dari luar negeri hasil tindakan tahun 2024, dengan nilai kurang lebih Rp 127 juta.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pemotongan dan mesin pemusnahan milik Badan Karantina Indonesia, di Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Deliserdang, Jumat (21/3).
Plh BC Kualanamu, Budi Santoso menjelaskan, barang yang dimusnahkan sudah menjadi milik negara (BMN) yang sudah disetujui oleh Menteri Keuangan.
"Barang yang dimusnahkan sebanyak 70 skep, hasil penindakan tahun 2024," jelas Budi Santoso.
Adapun jenis barang yang dimusnahkan berupa handphone, tas, pakaian, sepatu, biji kopi, obat-obatan, dan skin care, dengan harga ditaksir Rp 127 juta kurang lebih.
Dilakukan pemusnahan karena barang-barang tersebut melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.
Pelaksanaan pemusnahan salah satu bentuk nyata penindakan barang ilegal yang terus dilakukan Bea Cukai dalam pelaksanaan fungsi DJBC sebagai Community Protector sesuai dengan arahan mentari keuangan Republik Indonesia.
Hal itu dalam kaitannya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, serta mengganggu keberlangsungan industri dalam negeri.
“Kegiatan ini terlaksana atas sinergitas dengan intansi terkait, khususnya stakeholder di Bandara Kualanamu serta dukungan masyarakat atas tugas dan fungsi DJBC Bandara Kualanamu,” pungkasnya.
Acara pemusnahan turut hadir Kepala Biro SDM dan Humas Otorita IKN, Moh. Zamroni, yang juga mantan Kepala BC Kualanamu, Kasi P2 BC Kualanamu, Fadli Rahman, mewakili Badan Karantina Indonesia, Avsec Bandara Kualanamu, Kejari Deliserdang, Polsek Kawasan Bandara serta intansi terkait dan tamu undangan lainnya.
(KAH/RZD)