Tim Hukum Kompol Ramli Sembiring Soroti Kejanggalan Penyidikan dan Ajukan Upaya Hukum

Tim Hukum Kompol Ramli Sembiring Soroti Kejanggalan Penyidikan dan Ajukan Upaya Hukum
Tim Hukum Kompol Ramli Sembiring Soroti Kejanggalan Penyidikan dan Ajukan Upaya Hukum (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim kuasa hukum Kompol Ramli Sembiring dari Law Officer & Advokat Irwansyah Nasution and Partners menyatakan menghormati institusi Polri dan mendukung pemberantasan korupsi. Namun, mereka menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang sesuai dengan KUHAP.

"Pernyataan ini kami sampaikan terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat klien kami, Kompol Ramli Sembiring, yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut dan terakhir sebagai PS Kasubdit Tipidkor Polda Sumut," kata Irwansyah didampingi Dr Indra Gunawan Purba, Sabtu (22/3/2025).

Kuasa hukum Ramli Sembiring, Irwansyah Putra Nasution, menjelaskan bahwa saat ini kliennya sedang melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Medan. Upaya ini dilakukan untuk menguji prosedur penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.

"Kami meminta majelis hakim untuk membatalkan surat penyidikan dan penetapan tersangka karena dinilai cacat hukum," ucap Irwansyah.

Selain itu, Ramli Sembiring juga mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) atas Surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dikeluarkan Divisi Propam Mabes Polri pada 28 Februari 2025.

Irwansyah menekankan bahwa kliennya telah menerima Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat tertanggal 14 Januari 2025, yang berlaku mulai 28 Februari 2025, serta Surat Keputusan Pemberian Pensiun tertanggal 20 Januari 2025, yang berlaku mulai 1 Maret 2025.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kapolri dan jajaran terkait penahanan Ramli Sembiring selama 81 hari di Divisi Propam Polri.

"Kami mengklaim bahwa penahanan selama 60 hari di sel tahanan tanpa dasar hukum dan 21 hari penahanan Patsus di Rowaprof Divisi Propam Mabes Polri merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," tegas Irwansyah.

Irwansyah juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara di Kortas Tipidkor Mabes Polri. Ia membantah informasi yang menyebutkan kliennya ditangkap atau diringkus oleh Tim Paminal Mabes Polri. Menurutnya, Ramli Sembiring datang ke Gedung TNCC Lantai 7 Ropaminal Divpropam Polri pada 2 Desember 2024 berdasarkan undangan klarifikasi dari Divisi Propam Polri, setelah itu baru dilakukan penahanan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan barang bukti uang sebesar Rp 4,7 Miliar dan Rp 431 juta yang dituduhkan, karena kliennya tidak pernah diperlihatkan barang bukti tersebut selama pemeriksaan. Mereka juga membantah pernyataan Kakortas Tipidkor Polri mengenai penemuan uang Rp 431 juta di mobil Ramli Sembiring di sebuah bengkel di Medan, karena saat penggeledahan mobil, Ramli Sembiring sudah ditahan.

"Kami menilai penggeledahan tersebut cacat hukum karena tidak disaksikan oleh pihak keluarga dan berita acara penggeledahan tidak pernah diberikan," ungkap Irwansyah.

Ramli Sembiring juga membantah tuduhan bahwa uang Rp 431 juta merupakan hasil pemerasan atau korupsi, melainkan hasil panen ladang perkebunannya. Ia juga membantah tuduhan pemerasan atau korupsi terkait pengelolaan Dana DAK Dinas Pendidikan senilai Rp 4,7 M terhadap SMK N se-Sumut.

Kuasa hukum juga menyoroti kecepatan penerbitan Surat Perintah Penyidikan oleh Bareskrim Polri, yang diterbitkan satu hari setelah laporan polisi dibuat. Mereka menilai penanganan perkara ini terkesan dipaksakan, tidak profesional, dan diduga kuat adanya intervensi.

"Kami, tim kuasa hukum Ramli Sembiring meminta agar pejabat Polri fokus pada penyidikan yang sesuai dengan hukum formil sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Irwansyah.

"Kami juga menyinggung penanganan Laporan Pengaduan dari Aliansi Pemerhati Pendidikan (APP) Sumut terkait dugaan pemaksaan pembelian barang dan jasa oleh pejabat di Dinas Pendidikan Sumut, yang hingga kini masih berjalan di Polda Sumut," tandas Irwansyah.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi